Muhammadiyah Menerima Tawaran Mengelola Tambang hingga Soal Fatwa Pertambangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat alias PP Muhammadiyah telah menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menerima tawaran mengelola izin upaya pertambangan (IUP) dari pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan memberitahukan wilayah izin upaya pertambangan nan bakal diberikan pemerintah kepada  Muhammadiyah. Kata dia, perihal tersebut lebih dulu bakal dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelum disampaikan ke publik. Akan tetapi, dia menjamin kualitas lahan nan bakal diberikan untuk Muhammadiyah.

"Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) nan paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024. 

1. Kritik dari Kader

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membiarkan munculnya kritik dari kader setelah organisasi itu memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah. "Silakan jika kader menyampaikan kritik. Pak Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah) sudah menyatakan, kritik setajam apa pun diterima sebagai energi," kata Sekretaris PWM Yogyakarta Arif Jamali Muis pada Selasa, 30 Juli 2024.

"Sampai saat ini juga belum ada tindakan protes nan sifatnya sampai penolakan dari anggota-anggota di tingkat pengurus PWM."

2. Fatwa

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah  pernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi daya berkeadilan. Fatwa itu tercantum dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin upaya pertambangan alias IUP pada Ahad, 28 Juli 2024.

Fatwa ini tak secara definitif menyebut aktivitas pertambangan adalah haram. Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi mengatakan, jika dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang daya fosil itu haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai corak tindakan preventif lantaran ada hal-hal nan rawan pada sesuatu nan awalnya boleh).

“Solusinya, kita kudu tinggalkan daya fosil nan kotor dan membahayakan dengan beranjak ke daya nan ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 Juli 2024.

3. Keputusan Strategis

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menghormati keputusan Muhammadiyah nan menerima pengelolaan tambang dari pemerintah. Menurut dia, PP Muhammadiyah sudah melakukan kajian mendalam dan mendengar masukan dari para mahir sebelum membikin keputusan.

Iklan

"Apalagi, rumor tambang ini menyita perhatian publik. Biasanya jika sudah diputuskan, bakal dikerjakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya nan diterima di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) menyambut keputusan organisasi Islam tersebut. "Ini merupakan keputusan nan strategis, tidak hanya bagi persyarikatan, tetapi juga bagi umat dan bangsa," kata Sekjen PP FOKAL IMM Yusuf Warsyim, Senin, 29 Juli 2024 dikutip dari Antara.

4. Muhadjir Effendi Ketua Tim Pengelola Tambang

Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Muhammadiyah Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang. Muhadjir menyatakan belum berencana berkomunikasi dengan Bahlil Lahadalia mengenai perihal tersebut. "Belum, baru diumumkan tadi masa sudah mau (komunikasi dengan Menteri Investasi). Nanti saya kabari jika sudah jalan," kata Muhadjir di Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) di Sleman, DIY, Minggu, 28 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Beberapa personil lain nan ditunjuk PP Muhammadiyah sebagai personil tim pengelola tambang tersebut, diantaranya: Muhammad Sayuti sebagai sekretaris beserta personil nan terdiri atas Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M. Nurul Yamin, dan M. Azrul Tanjung.

5.  Alasan Menerima Kelola Izin Tambang

PP Muhammadiyah  menerima tawaran izin upaya pertambangan (IUP) unik dari pemerintah. Keputusan ini berasas hasil pleno 13 Juli 2024 dan Konsolidasi Nasional nan berjalan selama dua hari pada 27 Juli-28 Juli.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan argumen organisasinya membikin keputusan tersebut. "Kami, Muhammadiyah sesuai karakter kami, ketika ada tawaran resmi nan sifatnya political will baik dari pemerintah, tidak serta-merta menerima, tapi juga tidak serta-merta menolak," kata Haedar Nashir, Minggu, 28 Juli 2024.

HAN REVANDA PUTRA | PRIBADI WICAKSONO | ANTARA

Pilihan Editor: Respons Muhammadiyah Jawa Tengah soal Keputusan Pengurus Pusat Terima Izin Tambang Ormas

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis