Muktamar Tandingan PKB Klaim Bakal Undang Mahfud Hingga Yenny Wahid

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bali, CNN Indonesia --

Muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nan bakal digelar oleh Mantan Sekjen Lukman Edy cs di Jakarta bakal mengundang para senior dan tokoh di Partai PKB. Di antaranya adalah mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.

Sekretaris Fungsionaris DPP PKB A.Malik Haramain mengatakan, muktamar tandingan di Jakarta bakal digelar pada 2 hingga 3 September 2024 mendatang. Selain mengundang Mahfud dan Yenny Wahid, muktamar itu juga bakal mengundang mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga bakal membujuk semua senior-senior PKB mulai dari kiai, ulama, beberapa tokoh senior PKB kita, seperti Khofifah Indar Parawansa, Pak Mahfud MD, Ibu Yenny Wahid nan saya kira semua itu senior-senior kita," kata Haramain saat konvensi pers di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) awal hari.

"Senior Partai Kebangkitan Bangsa nan kudu diakomodasi dan menjadi satu kembali. Sehingga PKB menjadi partai nan tidak pernah lepas dari peran ustad dan tidak pernah menafikan senior Partai Kebangkitan Bangsa," imbuhnya.

Ia mengungkap ada sejumlah argumen pihaknya menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Haramain mengatakan dari hasil Muktamar PKB tahun 2019 di Bali telah menghasilkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, aturan-aturan tersebut mengalami beberapa perubahan dan menurutnya perubahan itu sangat prinsipil, lantaran justru melanggar beberapa patokan main nan diputuskan ketika PKB dibentuk tahun 1998.

"Yang paling prinsipil menurut kami adalah pasca muktamar 2019 di Bali, peran ustad nan tergabung dalam Dewan Syuro itu diamputasi sedemikian rupa. Jadi nan pertama, dulu itu ada lembaga namanya Dewan Mukhtasar itu adalah tempat bernaungnya, tempat wadahnya para kiai, para ustadz di PKB," ujarnya.

Kemudian, nan kedua kewenangan prinsipil nan diberikan kepada jejeran majelis syuro untuk mengawal serta membikin kebijakan-kebijakan strategis di PKB malah diamputasi.

"Peran strategis majelis syuro itu kemudian dihilangkan dalam AD/ART hasil muktamar PKB 2019 di Bali. Jadi hasil muktamar PKB 2019 itu, majelis syuro hanya mempunyai kewenangan mengawasi, tidak lagi mempunyai kewenangan membikin alias merencanakan kebijakan besar, kebijakan strategis untuk masa depan PKB. Jadi intinya peran ustad peran ustadz di majelis syuro itu diamputasi," katanya.

Menurutnya, perihal tersebut membikin tidak ada kontrol kepengurusan dan kepemimpinan selanjutnya di PKB. Hal ini, kata dia, menjadikan Cak Imin selaku ketua umum menjadi tokoh sentral di PKB.

"Prihatin teman-teman itu, lantaran kemudian peran kiai, peran ustadz itu dikurangi sedemikian rupa. Maka kemudian, tidak ada kontrol kepengurusan alias kepemimpinan PKB selanjutnya, Muhaimin Iskandar kemudian menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB nan tidak bisa diawasi, tidak bisa disupervisi oleh kekuatan majelis syuroh nan justru menjadi kekuatan PKB. Padahal, PKB dibentuk itu untuk sekali lagi memastikan peran kiai, peran ustadz itu berkedudukan besar dalam perjalanan PKB," ujarnya.

Haramain juga menyebutkan, dengan sentralisasi kekuasaan nan dilakukan oleh Cak Imin memunculkan manajemen alias pengambilan keputusan partai nan selalu tertutup.

"Pengambilan keputusan partai nan selalu tertutup, tidak melibatkan sekian banyak orang terutama para ustad dan ustadz dalam tubuh PKB dan itu sampai ke tingkat nan paling bawah bisa DPC dan PAC," katanya.

Selain itu, Haramain menyatakan selama kepemimpinan Cak Imin ada beberapa tokoh dan pendiri PKB dipecat. Di antaranya, Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qaumas, Lukman Edy, dan tokoh senior PKB lainnya.

"Ada beberapa pemecatan terhadap tokoh-tokoh nan menjadi tokoh pendiri PKB.Jadi Ketum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf dipecat, diberhentikan dari keanggotaan. Padahal beliau itu tetap personil PKB meskipun ketua umum dia tetapi menjadi personil PKB bukan pengurus," ujarnya.

"Kemudian Gus Yaqut Cholil Qaumas. Kemudian Pak Lukman Edy mantan sekjen, ada Abdul Kadir nan juga diberhentikan alias dipecat dari kepengurusan tanpa melalui permusyawaratan tanpa melalui rembuk dengan majelis syuro," ujarnya.

(kdf/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional