TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menguji coba patokan penggunaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba patokan baru tersebut dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih nan cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, nyaris seluruh masyarakat di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Tahapan Pengecekan Status BPJS Kesehatan
Heru menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Tahap pertama, ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah menyertakan kartu JKN aktif. Peserta dapat melakukan pemeriksaan melalui kanal jasa WA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 alias aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, ketika proses identifikasi, petugas bakal melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS Kesehatan. “Bagi nan tidak melampirkan, maka dilakukan pengecekan dengan NIK (nomor induk kependudukan),” ucapnya.
Tahap kedua, saat SIM sudah diterbitkan dan bakal diserahkan. Bagi pemohon nan di tahap pertama tidak aktif alias tidak terdaftar sebagai peserta program JKN, maka dapat menyerahkan alias menunjukkan nomor akun virtual (VA) pendaftaran alias bukti pembayaran lunas maupun ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum bayar iuran BPJS,” ujar Heru.
Kemudian, lanjut dia, untuk mendaftar program JKN juga dapat dilakukan secara daring (online). “Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam corak banner yang dipasang di pelayanan SIM. Sehingga, pemohon bakal mudah mengakses tanpa perlu ke instansi BPJS Kesehatan,” katanya.
Bagi peserta nan menunggak, Heru menuturkan, tersedia pula kanal-kanal jasa nan cukup banyak untuk bayar iuran. “Kemudian, bagi pemohon nan belum bisa melunasi, kami juga menyediakan akomodasi kemudahan melalui angsuran iuran (pendaftaran secara online) dan bukti pendaftaran program angsuran iuran sudah cukup sebagai bukti,” ucapnya.
Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, persyaratan manajemen untuk publikasi SIM kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
- Mengisi dan melampirkan blangko pendaftaran secara manual alias menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Iklan
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) bagi penduduk negara Indonesia (WNI) alias arsip keimigrasian bagi penduduk negara asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan training mengemudi dengan menunjukkan nan asli.
- Melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi nan terakreditasi bagi pemohon SIM perseorangan nan tidak mengikuti pendidikan dan training mengemudi alias belajar sendiri.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja original dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA nan bekerja di Indonesia.
- Mengikuti tahapan perekaman biometri sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN alias BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selanjutnya, pemohon publikasi SIM baru bakal mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus ujian teori, keahlian melalui simulator, dan ujian praktik.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda