TEMPO.CO, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI menerapkan ketentuan baru mengenai pembatalan tiket penumpang nan bakal bertindak per 1 Juni 2024. Ketentuan itu mengatur soal pengembalian bea tiket nan dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger).
Manager Hukum dan Humas KAI Dao 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bagi pengguna kereta api nan sudah melakukan pemesanan tiket dan tidak jadi berangkat sehingga kudu membatalkan tiketnya, maka mulai 1 Juni 2024 pengembalian bea tiket nan dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger), pemisah pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan.
“Sebelumnya untuk pembatalan tiket atas inisiatif penumpang, bea dikembalikan 30-45 hari setelah pembatalan melalui transfer bank ataupun tunai. Mulai 1 Juni, waktu pengembalian bea tiket dipersingkat menjadi maksimal 7 hari,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Cahyo menambahkan, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun. Pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening kudu sama dengan pemilik tiket.
Sedangkan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI, bisa dilakukan jika pemilik akun Access by KAI nan digunakan untuk membatalkan, namanya tertera alias termasuk dalam penumpang untuk tiket nan bakal dibatalkan.
Pengembalian bea tiket pembatalan tersebut bakal dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet). Pada masa transisi, bagi pengguna nan belum mempunyai rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea bakal diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun nan ditunjuk.
“Bagi pengguna kereta api nan membatalkan tiketnya, bakal dikenakan bea manajemen sebesar 25 persen dari nilai tiket, di luar bea pemesanan. Selama bulan Mei 2024, total calon penumpang nan sudah membatalkan tiket di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 10.040 pelanggan,” ungkapnya.
Selanjutnya: Khusus untuk pembatalan tiket nan dilakukan penduduk negara asing....
- 1
- 2
- Selanjutnya