Muller Bersaudara Resmi Ditahan Kasus Sengketa Dago Elos Bandung

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Dua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah ditahan oleh interogator Ditreskrimum sejak 18 Juli 2024.

"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 tersangka ialah berinisial HHM dan DRM. Keduanya telah kami lakukan penahanan mengenai kasus Dago Elos sejak kemarin, tanggal 18 Juli 2024," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Polda Jabar, Jumat (19/7).

Jules menuturkan kasus Miller berkerabat saat ini telah P21. Artinya, proses pemberkasan kasus tersebut dinyatakan komplit oleh kejaksaan dan siap disidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.

Terhadap dua Muller berkerabat itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, alias pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, alias pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal nan dikenakan dan telah dinyatakan komplit oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami bakal menyerahkan baik tersangka maupun peralatan bukti ke Kejati Jabar," katanya.

Polda Jabar telah menetapkan Muller berkerabat sebagai tersangka sejak 7 Mei 2024 lalu. Keduanya terlibat kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Penetapan tersangka itu berasas hasil penyelenggaraan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Jules Mei lalu.

Muller berkerabat jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan alias menyuruh memasukkan keterangan tiruan ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan alias 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan perangkat bukti nan mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Kasus ini bermulai ketika family Muller nan terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller menyatakan lahan nan ditinggali penduduk adalah milik mereka. Keluarga Muller menyatakan lahan itu dengan menggunakan Eigendom Verponding.

Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 menjelaskan istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu kewenangan milik terhadap suatu tanah. Eigendom awalnya diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata. Namun telah dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Singkat cerita, Tim Advokasi Dago Elos mengungkapkan family Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi pada 2014 silam. PA Cimahi kemudian menetapkan mahir waris itu kepada mereka dengan mengeluarkan penetapan mahir waris bernomor 687/pdt.p/2013.

Dalam PAW tersebut disebutkan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda nan ditugaskan di Indonesia. Dengan PAW itu, family Muller kemudian menggugat penduduk agar bisa menguasai lahan.

Adapun tanah nan diklaim ialah tanah seluas 6,3 hektare (ha) itu terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.

Dalam UUPA memang pihak nan menyatakan mewarisi tanah peninggalan keluarganya dari barat bisa dikonversi dan menjadi kewenangan miliknya (Eigendom Verponding). Namun, konversi tanah Eigendom Verponding hanya bisa dilakukan sampai 1980.

Berbekal arsip tersebut, family Muller menggugat penduduk di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016 alias 40 tahun setelah tenggat konversi. Kemudian, mereka juga menjalani banding di Pengadilan Tinggi (2017).

Keluarga Muller memberikan kuasa kepada kuasa norma dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV). Melalui PT Dago Intigraha, family Muller menggugat penduduk Dago Elos nan terdiri dari 335 orang nan tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3.

Mereka juga maju sampai tingkat kasasi. Namun, mereka kalah dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.

Tak menyerah, Keluarga Muller melakukan Peninjauan kembali (PK). Pada tingkat itu, mereka memenangkan gugatan dan penduduk Dago Elos terancam diusir.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional