Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2024 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

“Untuk percepatan pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan akomodasi PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.

Dalam patokan sebelumnya, Pemerintah memberikan akomodasi PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen sampai Desember 2024. Sementara melalui PMK 61/2024, insentif PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.

Ketetapan insentif tetap sama seperti nan diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN nan ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

“Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ujar Febrio.

Di samping insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR nan dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 family menjadi 200.000 keluarga.

Pemerintah pun memberikan beragam insentif bagi MBR di antaranya PPN, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan support Rumah Sederhana Terpadu (RST).

“Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berfaedah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah nan mempunyai kapabilitas finansial nan tetap terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Febrio.

PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Pemerintah menetapkan kenaikan PPN  menjadi 12 persen bertindak paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen nan bertindak per 1 April 2022.

Iklan

Dikutip dari Koran Tempo, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini memengaruhi nilai peralatan dan jasa. Bahkan, membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN sebesar 12 persen. 

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri sesuai dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025. Rencana ini diatur dalam Pasal 7 UU HPP. Berdasarkan bpk.go.id, Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengenai kenaikan PPN 12 persen sebagai berikut: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai bertindak pada 1 April 2022, dan 12 persen bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 bakal berubah jumlah besarannya. Mengacu kemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi alias badan nan melakukan aktivitas membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya nan dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun gedung dalam setiap Masa Pajak sampai dengan gedung selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Dari dua peraturan tersebut, diketahui saat tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, besaran pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen nan merupakan hasil dari 20 persen dikalikan 12 persen. 

Secara lebih jelas dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, aktivitas membangun sendiri nan dikenakan pajak sebesar 2,4 persen pada 2025 adalah aktivitas membangun bangunan, baik gedung baru maupun ekspansi gedung lama.

Adapun pembangunan rumah nan terkena pajak adalah: 1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata alias bahan sejenis, alias baja, 2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias tempat aktivitas usaha; 3. Luas gedung paling sedikit 200 meter persegi. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis