Nasib Pansus Haji DPR di Tengah Menag Yaqut yang Kerap Mangkir

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Khusus alias Pansus Haji kini tengah kejar-kejaran dengan waktu lantaran kurang dari satu bulan DPR RI bakal mengakhiri masa jabatannya di periode 2019-2024.

Sementara, DPR, MPR, maupun DPD bakal resmi dilantik dan memasuki periode baru untuk 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang. Dengan demikian, sekarang persis tersisa waktu hanya 10 hari bagi Pansus untuk menyelesaikan kerja mereka.

Di sisi lain, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai pihak nan bakal dimintai keterangannya mengenai penyelenggaraan Haji 2024 telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun mengultimatum Yaqut segera pulang dari luar negeri untuk mengikuti rapat soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024. Ia meminta Yaqut mempertanggungjawabkan tugas dan pekerjaannya.

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan bahwa Pansus memang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Namun, lantaran mereka bukan interogator pemanggilan secara paksa tersebut kudu dilakukan dengan support kepolisian.

Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR, Pansus alias Panitia Angket DPR punya kewenangan untuk memanggil pihak mengenai secara paksa setelah nan berkepentingan tiga kali mangkir. Namun, mereka kudu dilakukan dengan permintaan kepada abdi negara kepolisian.

"Pansus nan disebut sebagai Panitia Angket, itu bisa melakukan pemanggilan secara paksa jika sudah tiga kali berturut-turut sudah dipanggil secara patut itu tidak menghadiri panggilan DPR. Tapi sekali lagi pansus dengan konteks pemanggilan paksa itu dilakukan berasas permintaan kepada kepolisian RI," kata Castro, sapaan akrabnya saat dihubungi, Kamis (19/9).

Buat Hak Interpelasi tanpa Yaqut

Meski begitu, Castro menilai ketidakhadiran Yaqut sebetulnya juga tak begitu bermasalah bagi Pansus. Menurut dia, proses alias hasil penyelidikan nan sudah dilakukan tetap bisa dilaporkan oleh Pansus tanpa menyertakan keterangan Menag Yaqut.

Jika demikian, Castro beranggapan Pansus bisa meningkatkan status kewenangan angket terhadap Haji menjadi kewenangan interpelasi. Langkah itu, menurut dia, bisa jauh lebih efektif untuk melakukan proses pengawasan.

"Kalau kemudian itu tidak digubris, mending itu ditingkatkan dari interpelasi menjadi kewenangan angket itu jauh lebih efektif. Jadi kegunaan pengawasan DPR bisa jauh efektif melangkah jika pengawasannya dikerjakan alias dilakukan dalam mengaktifkan kewenangan angket itu," katanya.

Sementara, personil Pansus Haji DPR, Marwan Dasopang mengatakan absennya Yaqut tak mempengaruhi rencana kerja Pansus Haji untuk memberikan konklusi kepada ketua DPR dalam waktu dekat.

Dia tetap bakal melaporkan hasil konklusi ke ketua DPR pada 23 Oktober mendatang.

"Sementara kami rencana tanggal 23 sudah mengusulkan konklusi ke ketua DPR agar diagendakan di dalam sidang paripurna untuk membaca konklusi dan rekomendasi," jelas Marwan.

Pansus Haji tak selesai

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mencermati pemisah waktu Tim Pansus nan bakal berhujung berbarengan dengan akhir periode DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Artinya menurut Agung, Tim Pansus mempunyai waktu persis hanya 11 hari.

Dia ragu Pansus bisa mendatangkan Yaqut hingga pemisah waktu tersebut. Terlebih Yaqut sekarang mempunyai agenda internal dalam kunjungannya ke luar negeri.

Agung menduga Yaqut memang tengah melakukan manuver dalam kunjungan tersebut untuk tidak menghadiri panggilan Pansus. Manuver itu wajar belaka dilakukan apalagi dia tidak mempunyai kekuatan politik di parlemen.

"Ada pengarahan itu (mengulur waktu). Karena ada keterbatasan teknis soal surat menyurat tadi. Kelemahannya bukan dari Gus Yaqut saja, ada dari DPR juga. Sehingga, ada simpang siur," kata Agung, Kamis (19/9).

Dia pun memprediksi kerja Pansus bakal menggantung dan tidak selesai hingga akhir lantaran sejumlah masalah teknis. Agung menilai Pansus perlu dievaluasi ke depan hingga argumen teknis menghalang perisakan substantif.

"Jangan sampai alasan-alasan teknis nan semestinya tidak perlu terjadi mengalahkan argumen nan sifatnya substantif. Tapi dari sisi Kemenag juga harusnya bisa inisiatif dan terbuka, ya sampaikan saja," kata Agung.

"Kalau memang informasinya bagus kan beres. Nggak perlu sampai ada Pansus," imbuhnya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional