Nasib Pelantikan Prabowo-Gibran di Palu Hakim PTUN

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil PTUN Jakarta bakal membacakan putusan soal gugatan PDIP nan menyoal penetapan hasil Pilpres 2024 pada Kamis (10/10) mendatang.

Dalam permohonannya, PDIP meminta majelis pengadil tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan norma tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Bagaimanakah akibat norma andaikan putusan pengadil pada akhirnya menerima permohonan PDIP itu, terutama mengenai pelantikan presiden dan wapres terpilih nan dijadwalkan digelar di MPR pada 20 Oktober mendatang?

Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto memprediksi gugatan PDIP itu tidak dapat diterima oleh majelis pengadil PTUN.

"Saya menyatakan ini kemungkinan adalah tidak dapat diterima bukan ditolak," kata Aan lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/10).

Aan berpendapat demikian berangkat dari kompetensi alias kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara. Ia berpandangan penanganan perkara PHPU merupakan ranah MK dan manajemen sengketa pemilu di Bawaslu.

Kini, persoalan PHPU dan manajemen sengketa Pilpres 2024 pun telah usai nan ditandai dengan Putusan MK tentang PHPU 2024.

"Ini mengenai dengan kompetensi, kewenangan mengadili dari PTUN ialah kompetensi absolutnya enggak masuk. Jadi bukan kewenangan dari PTUN [memutuskan permohonan PDIP itu]," ujarnya.

Sebab keduanya--proses di Bawaslu dan MK--sudah selesai,  Aan pun berpandangan tak ada lagi jalur norma nan bisa ditempuh.

"Seharusnya dulu itu sebelum masuk ke MK, putusan bawaslu dibawa ke PTUN, itu baru benar, punya kompetensi PTUN," ucap dia.

Potensi ancaman vacuum of power

Selain itu, Aan menilai bakal sangat rawan jika permohonan itu dikabulkan majelis pengadil lantaran bakal terjadi kekosongan kekuasaan namalain vacuum of power usai Jokowi purnatugas sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang.

Ia menjelaskan Keputusan KPU 360/2024 menetapkan Prabowo-Gibran sebagai satu kesatuan. Artinya, tak bisa hanya salah satu saja nan tak dilantik.

"Satu nomor Keputusan KPU nan artinya jika dikabulkan, maka dalam satu nomor Keputusan tersebut terkena dua orang sebagai paket presiden dan wakil presiden," ujar dia.

"Masalahnya jika sampai di atas 20 Oktober, maka bakal terjadi kekosongan. Sementara menteri triumvirat pun tidak ada, ancaman ini," imbuh Aan.

Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI, Jimly Asshidiqie menilai sekalipun majelis pengadil mengabulkan gugatan PDIP, perihal itu takkan memengaruhi pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Misalnya pun saking bebalnya majelis hakimnya mengabulkan, kan tetap ada banding di PT-TUN dan kasasi di MA, maka pelantikan 20 Oktober 2024 tidak bakal terpengaruh," kata Jimly.

Mantan Ketua MK itu beranggapan jika memang PTUN mengabulkan gugatan PDIP, maka gal itu hanya bakal menjadi 'bahan gorengan' bagi pihak nan memainkan rumor gagalnya Gibran dilantik menjadi wapres.

"Kecuali hanya menambah minyak saja bagi pihak-pihak nan terus saja aktif menggoreng rumor di seputar Gibran," ucapnya.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional