TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka bunyi ihwal kelanjutan kebijakan Tapera di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden ke-7 Joko Widodo pada 20 Mei lalu, penghasilan pekerja bakal dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.
Namun dalam periode pemerintahan saat itu, urusan perumahan tetap di bawah naungan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara kini, Presiden Prabowo telah membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan (PKP) Permukiman. Karena itu, Heru mengaku tetap menunggu pengarahan Menteri PKP Maruarar Sirait—yang bakal berkedudukan sebagai Ketua Komite BP Tapera.
“Kami tetap menunggu kebijakan seperti apa mengenai Tapera ke depan,” kata Heru ketika ditemui di sela aktivitas groundbreaking program rumah cuma-cuma di Tangerang, Banten, Jumat, 1 November 2024.
“Prinsipnya, dengan semangat gotong royong rakyat, kami mau menjadi bagian solusi menyediakan akses pembiayaan nan murah, terjangkau, dan berkepanjangan untuk masyarakat berpenghasilan rendahh nan belum mempunyai rumah.”
Menurut Heru, Menteri PKP bakal mempertimbangkan berbagai perihal mengenai dengan kebijakan Tapera ke depan. Terlebih, dalam kondisi sekarang banyak tantangan ekonomi nan dihadapi masyarakat. Salah satunya, tren penurunan kelas menengah nan diikuti penurunan keahlian daya beli.
Sebagai informasi, PP Nomor 21 Tahun 2021 merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pasal 5 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, peserta Tapera kudu berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah ketika mendaftar. Pekerja juga kudu mempunyai penghasilan tetap setiap bulan minimal sebesar bayaran minimum. Namun, ketentuan bayaran minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.
Iklan
Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, alias penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung berbareng pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan penghasilan alias upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.
“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan nan berkepentingan ke rekening biaya Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Kebijakan ini sempat menuai polemik dan penolakan hingga direspons Prabowo Subianto nan saat itu sudah mengantongi kemenangan dalam Pilpres 2024. Prabowo nan saat itu menjabat Menteri Pertahanan merespons rumor ini ketika ditanya wartawan usai berjumpa Jokowi di Istana Negara.
“Kami bakal pelajari dan cari solusi terbaik,” kata Prabowo, Kamis, 6 Juni 2024.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang