Nayunda Nabila Jadi Honorer 'Titipan' Kementan Digaji Rp4,3 Juta/Bulan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) RI Wisnu Haryana mengungkapkan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah digaji Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga perjanjian honorer. Wisnu menyebut penyanyi dangdut asal Makassar itu dititipkan menjadi tenaga perjanjian honorer oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Demikian disampaikan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).

"Saksi tahu ada pegawai Kementan honorer nan juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda," jawab Wisnu.

"Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?" lanjut jaksa.

"Pada waktu itu, pengarahan dari Gedung A juga, Pak Karo jika tidak salah, bahwa si Nayunda ini bakal menjadi asistennya Ibu Thita [Putri SYL, Indira Chunda Thita] sehingga honornya dititipkan di Karantina [Kementan]," terang Wisnu.

Jaksa lantas mendalami pengetahuan Wisnu mengenai latar belakang Nayunda. Pada awalnya, Wisnu mengaku tidak mengetahui jika Nayunda merupakan penyanyi.

"Penyanyi itu, penyanyi apa? Saksi pernah menjelaskan ya, saya singkat waktu ya, dari penyanyi Rising Star ya di BAP saksi nomor 11?" kata jaksa membacakan BAP Wisnu.

"Iya," ucap dia.

"Nah, kaitannya nan mau saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga perjanjian ya," tanya jaksa lagi.

"Berapa jika dia menerima per bulan ini?" lanjut jaksa.

"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000 (Rp4,3 juta)," ungkap Wisnu.

Ia menjelaskan setiap pembayaran honor tersebut dilakukan melalui transfer rekening. Hanya saja, itu tidak memperkuat lama lantaran Nayunda dicoret dari tenaga perjanjian honorer lantaran tidak pernah masuk kantor.

"Pada faktanya dia masuk tidak ke instansi itu?" tanya jaksa.

"Pernah masuk, Pak. Dua kali jika enggak salah," ucap Wisnu.

"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih duit juga?" memberondong jaksa.

"Sebetulnya jika tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler," imbuhnya.

"Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?" tanya jaksa heran.

"Tidak," kata Wisnu.

"Pernah jadi temuan tidak ini? Memberikan honor kepada orang nan tidak berkantor di Barantan [Badan Karantina Kementan]?" tanya jaksa.

"Kalau untuk temuan tidak pernah. Namun, memang itu hanya berjalan satu tahun lantaran beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk 'Oh, tidak bisa, kita tidak bisa. Honor kita hentikan," tutur Wisnu.

"Akhirnya diberhentikan?" lanjut jaksa.

"Diberhentikan," tegas Wisnu.

Akibat tindakannya tersebut, Wisnu mengaku ditegur oleh Kasdi Subagyono nan ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah SYL, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional