Nelayan Sebut Kawasan HGB Laut di Sidoarjo Sempat Dipagari Juga

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Sidoarjo, CNN Indonesia --

Wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas area seluas 656 hektare pada perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebut sempat dipagari juga menggunakan kayu oleh perusahaan pemilik kewenangan tersebut.

Hal itu diungkap salah satu nelayan setempat, Mohammad Soleh (60) ketika berbincang dengan sejumlah wartawan, termasuk CNNIndonesia.com, Rabu (22/1). 

Soleh menyebut pemagaran itu dilakukan perusahaan alias pengusaha nan membeli area tersebut dari tangan petambak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelian ini terjadi sekitar tahun 1985, itu pada saat saya belum menikah. [Pemasangan pagar] kurang lebih ya tahun 1995," kata Soleh nan mengantar para wartawan ke letak perairan laut  berstatus HGB dengan menggunakan perahu tersebut.

Saat itu, katanya, pengusaha nan disebutnya berjulukan Henry sampai menyewa ratusan perahu milik nelayan alias masyarakat Desa Segoro Tambak untuk mengangkut material kayu buat pagar.

Ratusan perahu nelayan itu kemudian digunakan untuk mengantarkan material kayu secara beramai-ramai ke laut letak HGB.

"Dulunya ya ada semacam dipagari gelam. Itu kayak kayu jati bentuknya. Saat itu sampai mengerahkan beberapa ratus perahu begitu, nan di sekitar pinggiran tambak [untuk mengantar kayu]," ucapnya.

Soleh mengaku tak tahu secara pasti apa argumen pembelian serta pemasangan pagar kayu di laut tersebut. Namun, dia menduga, pengusaha itu memanfaatkannya untuk upaya tambak berskala besar.

"Kalau dibeli sama PT ini, ya saya enggak tahu mau dibuat apa ya, PT itu uangnya banyak ya. Tapi ya, intinya, tambak penduduk nan dibeli sama pengusaha ini banyak, banyak pokoknya," ujar Soleh.

Namun kini, sambung Soleh, pagar-pagar nan dipasang perusahaan di area HGB laut itu sudah rusak, diduga lantaran usia dan hancur diterjang ombak.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di letak perairan tersebut, pagar-pagar itu sekarang juga sudah tidak terlihat.

Terpisah, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, menegaskan tak ada pagar nan terpasang di letak HGB laut Sidoarjo.

"Enggak ada pagar laut," kata Lampri saat bertemu pers di Surabaya, Selasa (21/1).

Lampri juga meminta publik tak menyamakan dan mengaitkan temuan HGB di laut Sidoarjo ini dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Jakarta hingga Bekasi.

"Tapi saya minta jangan dikaitkan dengan buletin [pagar laut] nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan, yuridis, langkahnya. nan jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda," ucapnya.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP mempunyai dua bagian dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC mempunyai satu bagian seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa bertindak 30 tahun, dan bakal berhujung pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran bakal akibat lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PT SIP dan PT SC mengenai HGB di laut nan dimiliki perusahaan-perusahaan itu.

(frd/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional