Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Pangkalpinang - PT Timah (Persero) Tbk. tetap berupaya membuka letak tambang baru nan terletak di Perairan Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah meski menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Bahkan untuk mewujudkan rencana tersebut, BUMN itu diketahui telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta penggunaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) nelayan.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Sjahrun, mengatakan, rencana PT Timah untuk mengubah penggunaan TPI nelayan tersebut diketahui saat pihaknya datang ke Desa Batu Beriga untuk mengecek titik letak penambangan.

"Saat kita konfirmasikan, Pemerintah Bangka Tengah menyebut telah menerima surat permohonan dari PT Timah untuk menggunakan TPI nelayan sebagai tempat menyimpan timah," ujar Pahlevi saat memaparkan hasil keahlian pansus kepada Ikatan Karyawan Timah (IKT) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung, Rabu sore, 23 Oktober 2024.

Menurut Pahlevi, sikap PT Timah tersebut dinilai hanya mau praktis mengingat titik letak rencana penambangan berada persis di depan TPI dan tempat tambat perahu nelayan.

"Kita sudah ke letak dan konfirmasi langsung soal titik penambangan ke Pemerintah Bangka Tengah. Lokasi nan bakal ditambang tersebut rupanya didepan TPI. PT Timah mau praktis saja bukannya membuka tempat baru," ujar dia.

Pahlevi menuturkan kebenaran lain nan terungkap dari hasil keahlian pansus adalah ihwal usulan PT Timah untuk penggunaan ruang laut Beriga. Dari 5 ribu hektare total luas IUP PT Timah di Beriga, PT Timah mengusulkan hanya bakal menambang di area seluas 46 hektare.

"Ini hasil pertemuan kita di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Mengapa hanya 46 hektare? Dijelaskan pihak KKP, itu disebabkan PT Timah punya tanggungjawab bayar PNBP. Kalau mengambil blok tambangnya luas, maka iuran PNBP juga besar," ujar dia.

PT Timah, kata Pahlevi, kudu memahami bahwa IUP nan didapat bukan berfaedah letak tersebut milik PT Timah alias menjadi ruang bebas. Dia menegaskan bahwa IUP adalah koordinat blok agar PT Timah bisa menambang di letak nan disetujui.

"Tetapi penambangan kudu dilakukan atas izin KKP lantaran disitu ada ruang lain ialah ruang penangkapan ikan. Dalam PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang Laut) KKP, PT Timah selain diberikan kewenangan juga ada tanggungjawab lain," ujar dia.

Iklan

Kewajiban PT Timah nan dimaksud tersebut, kata Pahlevi, adalah PT Timah sanggup tidak merusak lingkungan laut sekitarnya. Selain itu, kata dia, dalam mengimplementasikan ruang laut nan diizinkan KKP tidak terjadi bentrok sosial.

"KKP mensyaratkan bahwa itu bukan ruang bebas meski IUP disetujui. PT Timah sebelum melakukan penambangan pun diwajibkan berbincang dan sosialisasi dengan masyarakat agar tidak terjadi bentrok sosial," kata Pahlevi.

Sebelumnya Kepala Unit Tambang Laut dan Darat PT Timah Wilayah Bangka Selatan, Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berkuasa melakukan penambangan lantaran sebagai perusahaan BUMN telah diamanatkan negara mengoptimalkan persediaan timah.

"Kita memahami pro kontra lantaran itu ada disetiap kegiatan. Di Batu Beriga kita mempunyai IUP dan itu sudah lama dimulai dari KP (Kuasa Penambangan ) eksplorasi, KP pemanfaatan dan pada 2010 sejak pemberlakuan Undang-undang minerba berubah menjadi IUP," ujar dia.

Terpenuhinya semua legalitas, kata Sigit, menjadi dasar dan kewenangan PT Timah untuk melakukan penambangan. Rencana dilakukan penambangan saat ini, kata dia, disebabkan pihaknya menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.

"Kalau mau memaksa kita bisa saja sebenarnya. Tapi itu kita hindari. Kalau bisa kita obrolan dan mendengar aspirasi itu lebih baik. Kenapa tidak seperti itu," ujar dia.

Sigit menuturkan kekayaan persediaan timah di Batu Beriga sangat disayangkan andaikan tidak dioptimalkan. PT Timah, kata dia, juga tetap terbuka mendengar semua aspirasi masyarakat untuk bisa menemukan solusi terbaik.

"Kami tidak semata-mata melakukan menambang lantaran mentang-mentang kami BUMN dan punya legalitas. Kami juga punya kewenangan lantaran ada amanah dari negara. Kita bayar semua iuran nan jadi kewajiban. Kalau disetop, kita kudu lapor ke pimpinan," ujar dia.

Pilihan Editor: Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis