Norma Risma Puas Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang nan telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya dalam kasus perzinahan.

Mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, ialah vonis dari pengadil Pengadilan Negeri Serang ialah memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa norma Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5) dikutip dari detikcom.

Kuasa norma dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim lantaran telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan mempunyai ancaman 9 bulan penjara.

"Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) nan ditangani oleh Polda Banten ialah unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional," ujarnya.

Ia mengatakan di persidangan Rozi sendiri terbukti mempunyai hubungan unik dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan kemauan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.

"Artinya ini luar biasa akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini, dari tahun 2022 kasus ini nan sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai," ujarnya.

"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah," tambahnya.

Sebelumnya, kasus menantu-mertua nan diviralkan di Kota Serang lantaran perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Baik terdakwa Rozi dan mertuanya terbukti melakukan pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim nan terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan personil masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.

Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim nan sama.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional