Nurhadi hingga Azis Syamsuddin Jadi Target Pemerasan Petugas Rutan KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman hingga mantan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menjadi sasaran pemerasan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para petugas Rutan KPK yang diduga memeras para tahanan antara lain terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah A masing-masing sebagai Petugas Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.

"Secara melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang ialah para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan duit dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Jaksa menyebut Deden Rochendi menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.

Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.

Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional