Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 09:50 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Dewas KPK semestinya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). (CNN Indonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya norma ini berangkaian dengan proses sidang etik nan sedang melangkah di Dewas KPK di mana Ghufron sebagai terperiksa.

"Norma nan digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata upaya negara (TUN) dan status tetap dalam proses distribusi.

Ghufron menjelaskan Dewas semestinya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika merujuk kepada Perdewas. Atas argumen itulah dia mengusulkan gugatan.

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oleh lantaran itu, baik lantaran tindakannya memeriksa saya nan dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan nan mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," tutur Ghufron.

Dewas KPK seyogianya menjadwalkan persidangan etik terhadap Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024. Namun, Ghufron meminta persidangan ditunda lantaran ada upaya norma nan sedang dia tempuh. Dewas menjadwalkan ulang persidangan etik Ghufron di hari Selasa, 14 Mei 2024.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional