Nurul Ghufron Pasrah Bila Putusan Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah putusan etik Dewas KPK dapat mempengaruhi proses seleksi calon ketua KPK periode 2024-2029 nan sedang diikutinya.

"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menjelaskan tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab kekhawatiran mengenai putusan etik Dewas dijadikan pertimbangan pansel dalam menyeleksi calon.

"Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi, saya menjaga independensi beliau [anggota pansel] untuk tentu menampung semua info tentang profil saya," ucap dia.

Meskipun begitu, ketua KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku tetap percaya diri terhadap proses seleksi nan sedang berjalan.

"Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke nan berkepentingan [pansel]," kata Ghufron.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memberi catatan mengenai Ghufron kepada Pansel. Informasi itu disampaikan sebelum putusan etik dibacakan hari ini.

Menurut dia, tidak perlu lagi mengirim hasil putusan etik lantaran pansel pasti sudah mengetahui lewat pemberitaan media.

"Kami sudah memberikan info kepada Pansel tentang calon-calon nan mau jadi ketua KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang betul ada, namun belum diputus lantaran ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan," tutur Tumpak.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah, lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga," sambungnya.

Ghufron dijatuhi hukuman sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai ketua KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau Andi Dwi Mandasari (ADM) nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional