TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid, mengatakan bakal menata ulang model pemberian konsesi lahan-lahan kewenangan guna upaya (HGU) dengan mengedepankan prinsip keadilan. Namun dalam penataan tersebut, menurutnya, tidak boleh mengganggu jalannya investasi dan pembangunan.
"Jadi keadilan, pemerataan, tapi tidak mengganggu suasana investasi dan keberlanjutan," ujarnya saat ditemui usai serah terima kedudukan di Kementerian ATR/BPN pada Senin malam, 21 Oktober 2024.
Mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, konsep penataan nan berkeadilan dilakukan dengan melakukan pemerataan kewenangan atas tanah. Artinya, tak ada lagi kesenjangan luasan kepemilikan tanah nan saat ini terjadi antara korporasi besar dan masyarakat.
“Jadi pada satu sisi kudu adil, jangan sampai seperti nan sudah-sudah. Ada satu pengusaha alias sektor swasta nan mempunyai tanah sampai jutaan hektare tanah negara, tapi di sisi nan lain ada nan kesulitan mencari akses tanah,” kata Nusron.
Iklan
Selain itu, penataan ini juga bakal dilakukan dengan menyelesaikan sengketa-sengketa tanah. Ia berkeinginan memberikan kepastian norma agar tidak ada mafia tanah nan bisa menyerobot kewenangan masyarakat. Menurutnya, ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, ialah berasal dari pemerintah, pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo.
"Tiga itu, tapi di-capture mana bobotnya. Tapi menurut irit saya, kata kunci pemberantasan mafia tanah itu dari dalam (pemerintah). Mau mafianya banyak pun, jika di dalam nggak melayani, nggak jalan juga," ujarnya. Nusron juga berkomitmen melanjutkan program-program nan ditinggalkan oleh AHY. Menurut Nusron, mengurus tanah merupakan mandat nan sama untuk mengurus manusia.
Pilihan editor: OJK Lakukan Edukasi Pasar Modal dan Peranannya dalam Perekonomian