Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Tertangkap, Terjerat Utang Puluhan Triliun

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi Entikong sukses mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Marimutu Sinivasan nan diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia  Ahad 8 September  2024.

Kepala Kantor Wilayah  Kemenkumham Kalimantan Barat  Muhammad Tito Ardianto menyatakan  petugas Kantor Imigrasi Entikong sukses mencegah upaya salah seorang buronan Kementerian Keuangan, ialah Marimutu Sinivasan nan diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Imigrasi Entikong mengamankan obligor BLBI nan merupakan bos Texmaco Group itu lantaran masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia. 

"Saat itu nan berkepentingan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,"kata Tito. 

Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Tito, diketahui jika arsip dan info nan berkepentingan termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap nan berkepentingan langsung diamankan. 

Marimutu Sinivasan,  kata  Tito,  di dalam mobil dalam kondisi sakit.

Diketahui Marimutu Sinivasan merupakan pemilik Grup Texmaco. Ia  merupakan obligor nan dinilai mempunyai tunggakan utang BLBI. 

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah memanggil sejumlah obligor nan dinilai mempunyai tunggakan utang BLBI, salah satunya Marimutu Sinivasan. 

Marimutu Sinivasan mengakui mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD 558.309.845,5) dan siap melunasinya.

Iklan

Utang komersial Rp 8,09 triliun itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco nan ditandatangani pada 25 Februari Tahun 2000.

Laporan Majalah Tempo berjudul Celah Cegah Obligor BLBI menulis Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Marimutu Sinivasan pada 26 Januari-26 Juli 2022 atas permohonan Kementerian Keuangan. Pencegahan terhadap Marimutu lampau diperpanjang pada 26 Juli 2022 hingga 26 Januari 2023.

Namun, Kemenkeu tak langsung mengusulkan kembali permintaan perpanjangan pencegahan nan lenyap pada Januari itu. Mereka baru mengusulkan permohonan baru pada 8 Juni 2023 dan kadaluarsa pada 8 Desember 2023.

Setelah masa cekal habis, Kemenkeu alpa dan tak segera meminta perpanjangan. Alhasil Marimutu Sinivasan sempat melancong ke Dubai pada 25 Mei 2024 dan kembali empat hari kemudian. Kemenkeu baru mengusulkan kembali permintaan pencegahan Marimutu pada 3 Juni 2024.

Saat krisis finansial 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu golongan upaya nan menerima biaya talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang kepada negara Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar. Angka ini tertera dalam sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan nan ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023.

Pilihan Editor: Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis