Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi dari alias ojek online (ojol) wajib memperoleh agunan perlindungan kerja.

Dilansir dari dprriofficial, Edy Wuryanto mengatakan, jumlah ojol di Indonesia  saat ini mencapai 1,5 juta ojol, namun  yang terdaftar mendapat perlindungan kerja dan kematian hanya 200 ribu. “Yang mengenai dengan sektor pekerja kemitraan, ojek online, jumlahnya kan banyak itu, ada 1,5 juta orang, tapi nan mendapat agunan itu hanya 200 ribu, agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian,” kata Edy,  Jumat 24 Mei 2024. 

Edy menuturkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan mitranya agar memperoleh agunan perlindungan kecelakaan dan kematian, “Padahal rakyat kita sudah semakin bergeser status pekerjaannya ini ke kemitraan. Ini juga wajib memperoleh agunan kecelakaan kerja siapa pemberinya? Adalah pemberi kerjanya, pemilik pekerjaannya itu. Jadi ini didorong agar kedepan juga terlindungi. Dari 200 ke 1,5 juta gapnya tetap tinggi,” kata dia.

Jaminan perlindungan ini penting, kata Edy, karena pekerja ojol sangat riskan menghadapi kecelakaan kerja. “Kan banyak juga pekerja online kita, gojek nan meninggal kecelakaan kan banyak. Ini riskan sekali jika mereka itu tidak memperoleh agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian,” ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan kudu dilakukan kepada pemberi kerja nan tidak menjamin kemitraan ini. Ia menyebut tidak layak andaikan perusahaan nan meraup untung besar tidak memberikan agunan perlindungan nan layak bagi mitranya.

Iklan

“Yang kedua ya kudu menangani pekerja ojek online nan tidak menjamin kemitraan ini, kan mereka sukses besar kan. Kebanyakan gojek gitu, Perusahaan-perusahaan nan memperoleh untung besar tapi kan tidak layak, tidak layak jika dengan langkah mempekerjakan mitranya ini tanpa perlindungan nan baik,” kata Edy.

Sementara itu, upaya sosialisasi kudu dilakukan secara massif, karena tetap banyak nan belum mengetahui adanya patokan nan memaksa pemberi kerja untuk menjamin mitra memperoleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

“Janganlah upaya untung besar tapi orang nan menjadikan dia untung besar tidak mendapat perlindungan,” katanya.

Pilihan Editor: Perusahaan Diminta Lindungi Driver Ojek Online dengan BPJS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis