OJK akan Atur Batas Minimal Pendapatan dan Usia Maksimal Pengguna Pay Later, Kenapa?

Sedang Trending 2 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan patokan baru mengenai pemisah usia dan pendapatan pengguna jasa buy now pay later alias BNPL. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan salah satu tujuan patokan tersebut untuk mengantisipasi akibat jebakan utang.

Skema baru ini dibuat untuk penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat dan penguatan industri perusahaan pembiayaan (PP) buy now pay later.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL nan tidak mempunyai literasi finansial nan cukup memadai,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2025. 

Pokok-pokok patokan ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan pay later. Salah satunya, pinjaman hanya diberikan kepada pengguna alias debitur dengan usia minimal 18 tahun alias telah menikah.

Selain itu, peminjam kudu mempunyai pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria pengguna alias debitur tersebut efektif bertindak terhadap akuisisi debitur baru. Termasuk bagi  perpanjangan pembiayaan pay later, paling lambat 1 Januari 2027.

Perusahaan pembiayaan nan menyelenggarakan aktivitas pay later kudu menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. “Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri pay later.

Berdasarkan info OJK, hingga Oktober 2024, piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan mengalami pertumbuhan signifikan dibanding tahun lalu. Total pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, meningkat Rp 3,27 triliun alias tumbuh sebesar 63,89 persen secara tahunan (yoy). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pertumbuhan ini disebabkan makin besarnya kebutuhan masyarakat atas jasa pay later. 

Selain itu ada peningkatan jumlah pelaku upaya dari 5 menjadi 7 Perusahaan Pembiayaan. “Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh PP diperkirakan bakal terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis