OJK Wajibkan Pengguna Pay Later Punya Pendapatan Minimal Rp 3 Juta, Ekonom: Mengurangi Risiko Gagal Bayar

Sedang Trending 2 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan patokan untuk jasa Buy Now Pay Later alias BNPL. OJK mensyaratkan pengguna jasa pay later nantinya kudu berumur minimal 18 tahun alias sudah menikah dan mempunyai pendapatan per bulan minimal Rp 3 juta.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai prasyarat nan diberikan OJK itu, terutama soal batas pendapatan, dapat mengurangi akibat gagal bayar utang. “Adanya variabel pendapatan bakal memperkecil akibat peminjam nan tidak berpenghasilan meminjam biaya di pinjaman daring dan BNPL,” tuturnya ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses penilaian angsuran alias credit scoring bakal lebih baik dengan dimasukkannya variabel pendapatan. Namun, Nailul menekankan OJK perlu memberikan opsi lain kepada masyarakat dengan kategori pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan. Pasalnya, ada golongan masyarakat berpendapatan di bawah pemisah prasyarat nan juga memerlukan pembiayaan melalui skema BNPL. 

“Harus dilihat pula dari kacamata inklusivitas bahwa ada masyarakat nan butuh pembiayaan namun pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan,” kata Nailul. Pilihannya, bisa dilakukan di pinjaman daring, BNPL, alias lembaga pembiayaan lainnya. 

Menyoal batas usia pengguna pay later nan juga dijadikan prasyarat, Huda menyebut kondisi peminjam alias debitur berumur muda memang mengkhawatirkan. Rata-rata peminjaman mereka, ujarnya, bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendapatannya.

Akibatnya, ada akibat nan ditanggung oleh perusahaan pinjaman daring dan BNPL terhadap debitur muda. “Pembatasan ini untuk menghindari potensi kandas bayar nan cukup tinggi di kalangan anak muda terutama usia 24 tahun ke bawah,” ujar Nailul. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan OJK sedang menyiapkan patokan baru mengenai pemisah usia dan pendapatan pengguna jasa pay later. Ismail mengatakan salah satu tujuan patokan tersebut untuk mengantisipasi akibat jebakan utang.

Skema baru ini dibuat untuk penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat dan penguatan industri perusahaan pembiayaan (PP) buy now pay later. “Mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL nan tidak mempunyai literasi finansial nan cukup memadai,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2025. 

Pokok-pokok patokan ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan pay later. Salah satunya, pinjaman hanya diberikan kepada pengguna alias debitur dengan usia minimal 18 tahun alias telah menikah.

Selain itu, peminjam kudu mempunyai pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria pengguna alias debitur tersebut efektif bertindak terhadap akuisisi debitur baru. Termasuk bagi perpanjangan pembiayaan pay later, paling lambat 1 Januari 2027.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis