OJK Ancam Blokir dan Blacklist Jaringan Pemilik Rekening yang Terlibat Judi Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menakut-nakuti bakal memblokir rekening dan memasukkan nama pemilik ke daftar hitam andaikan ditemukan terlibat aktif dalam gambling online. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan institusinya bakal bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengambil sikap dan menelusi jaringan rekeing nan terlibat dalam judi online ini. 

“Dihentikan aksesnya secara keseluruhan, memasukkan rekening, nama pemilik rekening itu dalam daftar hitam alias blacklist,” kata Mahendra dalam konvensi pers Dewan Komisioner nan Tempo pantau melalui YouTube OJK  pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Mahendra mengatakan saat ini OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 6 ribu rekening nan diindikasikan terhubung dengan aktivitas gambling online. Dia mengatakan berbareng Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, OJK bakal terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas terlarangan ini. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan institusinya dengan segala kewenangan nan dimiliki bakal konsisten memberantas gambling online. Upaya itu salah satunya ketika OJK minta bank memblokir rekening nan terindikasi ada transaksi gambling online.

“Upaya OJK nan telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening nan diindikasikan mengenai dengan transaksi gambling online,” kata Dian dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas pengguna nan terindikasi mengenai transaksi gambling online sekaligus melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti pengguna melakukan pelanggaran berat mengenai gambling online, perbankan dapat membatasi apalagi menghilangkan akses pengguna tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” kata dia. 

Iklan

Aktivitas pertaruhan merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK berbareng Perbankan menyatakan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Selain itu, Dian mengatakan OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan gambling online melalui penguatan kegunaan satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM. Dalam satuan kerja Anti-Fraud, Dian mengatakan telah mengintensifkan upaya meminimalisasi terjadinya praktek jual beli rekening. 

“Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk gambling online,” kata dia. 

Selanjutnya, kata Dian, perbankan juga telah berupaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank mengenai transaksi gambling online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.

Selain itu, OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring bakal terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian alias Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk gambling online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

 Pilihan Editor: Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 6 Ribu Lebih Rekening

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis