OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas nan dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya. Kegiatan nan dilakukan Ahmad Rafif tersebut meliputi penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari OJK.

"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan penjelasan mengenai pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan biaya sebesar Rp 71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Adapun permintaan keterangan tersebut dilakukan berbareng dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan investigasi OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model upaya nan dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Dari permintaan keterangan itu diketahui sedikitnya ada lima hal, yakni:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

2.PT Waktunya Beli Saham tidak mempunyai izin upaya dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

3. Ahmad Rafif Raya mempunyai izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Adapun WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek nan melakukan aktivitas upaya sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun alias mengelola biaya masyarakat atas nama pribadi alias perorangan.

4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin.

5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan biaya masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening pengaruh pengguna di beberapa perusahaan sekuritas.

Setelah memperhatikan keterangan tersebut, Satgas Pasti OJK memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Iklan

Tak hanya itu, OJK meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab atas kerugian para pihak nan telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh biaya nan telah dititipkan oleh para pihak. "Ahmad diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan norma atas aktivitas penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin tersebut," tulis Hudiyanto.

OJK juga menyatakan Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan nan ditandatangani di atas meterai pada 4 Juli 2024.

    Adapun sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti OJK merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan media sosial mengenai dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham nan menawarkan aktivitas investasi.

    Selain itu, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan norma selesai. Terakhir, OJK bakal melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

    OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan pasar modal nan semakin andal dan terpercaya. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat nan mau melakukan investasi di pasar modal agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan biaya serta menjanjikan untung fantastis.

    "Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan nan dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan nan melakukan aktivitas di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, serta perusahaan efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK," ujar Hudiyanto.

    Hingga buletin ini ditayangkan, Ahmad Rafif Raya belum bisa dihubungi Tempo usai keputusan Satgas Pasti OJK tersebut. Tim redaksi kesulitan menghubungi Ahmad Rafif Raya dan Komunitas Waktunya Beli Saham lantaran akun IG keduanya telah dikunci oleh Kementerian Kominfo. 

    RR ARIYANI

    Pilihan Editor: OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

    Selengkapnya
    Sumber Tempo.co Bisnis
    Tempo.co Bisnis