OJK Belum Temukan Indikasi Pegawai yang Diduga Terlibat Terima Gratifikasi Calon Emiten di BEI
ARTICLE AD BOX
Kamis, 29 Agustus 2024 07:21 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi finansial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ada pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum alias Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menyebut BEI telah berkoordinasi dengan OJK untuk mendukung adanya hukuman kepada para pihak nan melanggar integritas.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan hukuman kepada pihak-pihak nan melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
OJK menyebut saat ini sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK kasus di BEI. OJK mengatakan sejauh ini belum ada pegawainya nan terindikasi terlibat. “Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK mengenai dengan penawaran umum,” kata OJK.
OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan nan berlaku. “Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK.
Iklan
OJK menyatakan lembaga ini bakal berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola nan baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 nan telah dijalankan. “Juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola nan baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” tulis OJK.
Apabila terdapat pihak-pihak nan mempunyai info dan alias bukti keterlibatan pegawai dan pejabat, OJK meminta untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Pilihan editor: BEI Tanggapi Isu Pemecatan Lima Karyawan lantaran Terima Suap IPO Calon Emiten
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?
5 menit lalu
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?
Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
28 menit lalu
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas kembali kasusnya.
Pertarungan Sengit Pilkada di Jawa, PDIP Juga Akan Berhadapan dengan Lawan dari Koalisi Indonesia Maju
8 jam lalu
Pertarungan Sengit Pilkada di Jawa, PDIP Juga Akan Berhadapan dengan Lawan dari Koalisi Indonesia Maju
PDIP Akan Mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Bagaimana nasib Anies Baswedan?
Dilaporkan ke KPK lantaran Diduga Terima Gratifikasi, Kaesang Pernah Dapat Jutaan Dolar AS untuk Modal Bisnis
9 jam lalu
Dilaporkan ke KPK lantaran Diduga Terima Gratifikasi, Kaesang Pernah Dapat Jutaan Dolar AS untuk Modal Bisnis
Koordinator MAKI Boyamin Saiman adukan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan gratifikasi ke KPK.
Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK: Kalau Merasa ada Conflict of Interest Bisa Melapor
11 jam lalu
Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK: Kalau Merasa ada Conflict of Interest Bisa Melapor
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak wajib lapor dugaan penerimaan gratifikasi.
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas
13 jam lalu
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas
BI telah menyalurkan insentif likuiditas sebesar Rp255,8 triliun hingga Juni 2024 untuk mendorong penyaluran angsuran ke sektor-sektor prioritas.
Adukan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran
15 jam lalu
Adukan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran
Koordinator MAKI Boyamin Saiman adukan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atas dugaan gratifikasi ke KPK.
Pinjol terlarangan kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol terlarangan nan dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons master manajemen UGM.
Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa
23 jam lalu
Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa
Berita Hukum nan paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di kembali pemilik Asep Stroberi nan lolos dari penggusuran serta dua buletin lain.
Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah
1 hari lalu
Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah
Pimpinan KPK telah memerintahkan dua direktorat di lembaganya untuk tidak ragu meminta penjelasan kepada Kaesang dan Erina Gudono.