OJK Belum Temukan Indikasi Pegawai yang Diduga Terlibat Terima Gratifikasi Calon Emiten di BEI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi finansial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi finansial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ada pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum alias Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menyebut BEI telah berkoordinasi dengan OJK untuk mendukung adanya hukuman kepada para pihak nan melanggar integritas.

“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan hukuman kepada pihak-pihak nan melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

OJK menyebut saat ini sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK kasus di BEI. OJK mengatakan sejauh ini belum ada pegawainya nan terindikasi terlibat. “Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK mengenai dengan penawaran umum,” kata OJK. 

OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan nan berlaku. “Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK. 

Iklan

OJK menyatakan lembaga ini bakal berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola nan baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 nan telah dijalankan. “Juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola nan baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” tulis OJK. 

Apabila terdapat pihak-pihak nan mempunyai info dan alias bukti keterlibatan pegawai dan pejabat, OJK meminta untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Pilihan editor: BEI Tanggapi Isu Pemecatan Lima Karyawan lantaran Terima Suap IPO Calon Emiten




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

5 menit lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim interogator melaksanakan penyerahan peralatan bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

28 menit lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas kembali kasusnya.


Pertarungan Sengit Pilkada di Jawa, PDIP Juga Akan Berhadapan dengan Lawan dari Koalisi Indonesia Maju

8 jam lalu

Pertarungan pilkada di Jawa bakal sengit setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengubah periode pemisah pencalonan.
Pertarungan Sengit Pilkada di Jawa, PDIP Juga Akan Berhadapan dengan Lawan dari Koalisi Indonesia Maju

PDIP Akan Mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Bagaimana nasib Anies Baswedan?


Dilaporkan ke KPK lantaran Diduga Terima Gratifikasi, Kaesang Pernah Dapat Jutaan Dolar AS untuk Modal Bisnis

9 jam lalu

Surat tanda bukti penerimaan pelaporan alias infromasi di Pengaduan Masyarakat KPK ditunjukkan ke awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Kaesang dan Erina Gudono juga diduga menerima gratifikasi menggunakan pesawat jet pribadi milik Garena Online, saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Dilaporkan ke KPK lantaran Diduga Terima Gratifikasi, Kaesang Pernah Dapat Jutaan Dolar AS untuk Modal Bisnis

Koordinator MAKI Boyamin Saiman adukan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan gratifikasi ke KPK.


Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK: Kalau Merasa ada Conflict of Interest Bisa Melapor

11 jam lalu

 Twitter)
Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK: Kalau Merasa ada Conflict of Interest Bisa Melapor

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak wajib lapor dugaan penerimaan gratifikasi.


BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas

13 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  berbareng jejeran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku kembang referensi alias BI Rate di level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas

BI telah menyalurkan insentif likuiditas sebesar Rp255,8 triliun hingga Juni 2024 untuk mendorong penyaluran angsuran ke sektor-sektor prioritas.


Adukan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

15 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia namalain MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya jejak Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap jejak Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Adukan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

Koordinator MAKI Boyamin Saiman adukan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atas dugaan gratifikasi ke KPK.


Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

21 jam lalu

Pesan penawaran pinjaman online nan ada di gawai saat rilis kasus di instansi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol terlarangan kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol terlarangan nan dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons master manajemen UGM.


Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

23 jam lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Santa Monica Pier, California, Amerika Serikat. Instagram
Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

Berita Hukum nan paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di kembali pemilik Asep Stroberi nan lolos dari penggusuran serta dua buletin lain.


Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah

1 hari lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di California, Amerika Serikat, Agustus 2024. Instagram
Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah

Pimpinan KPK telah memerintahkan dua direktorat di lembaganya untuk tidak ragu meminta penjelasan kepada Kaesang dan Erina Gudono.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis