OJK Bertahap Cabut Izin Usaha 14 BPR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berjenjang mencabut izin upaya sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 lantaran kolaps. "Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat alias BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar, Senin, 5 Agustus 2024.

Jumlah bank ambruk pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank ambruk di Indonesia. Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank ambruk di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank ambruk hingga saat ini.

Hampir semua bank nan ambruk memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum alias bank bukan berjenis BPR nan ambruk dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI. Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa hukuman penegakan ketentuan di bagian Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan hukuman administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000. Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak nan terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin upaya manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis. Serta mengenakan hukuman administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa finansial di pasar modal.

Iklan

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 hukuman administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Pilihan editor: Bapanas Catat Ada Kenaikan Harga Pangan, Cabai Tembus Rp 78 ribu, Tongkol Rp 53 ribu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis