OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin upaya fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) lantaran tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan otoritas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan keputusan tersebut diambil setelah otoritas melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions). "Dan memberikan hukuman administratif secara berjenjang sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," katanya di Jakarta, Rabu, 8 Mei, 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, OJK juga telah terus berkomunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian persoalan TaniFund tersebut. Namun begitu, hingga batas waktu nan ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Hingga akhirnya OJK memutuskan untuk mengenakan hukuman pencabutan izin upaya TaniFund.

Adapun pengawasan OJK dan pengenaan hukuman administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin upaya itu mendasarkan pada Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016. Beleid itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Lebih jauh, Aman memaparkan, pencabutan izin upaya TaniFund juga untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI nan sehat dan terpercaya.

Iklan

Dengan pencabutan izin upaya itu, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana mengenai TaniFund kepada abdi negara penegak norma untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan nan berlaku. Sebagai konsekuensinya, TaniFund kudu menghentikan aktivitas upaya pada industri LPBBTI.

Berikutnya, OJK pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset TaniFund.

OJK juga menegaskan, dalam upaya memberikan kepastian norma untuk melindungi pengguna dan pihak mengenai lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat info dan jasa pengaduan masyarakat alias pengguna.

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis