OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama lantaran melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta keahlian nan memburuk nan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

OJK menyebut pencabutan izin upaya tersebut juga bagian dari mewujudkan industri jasa finansial nan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI nan berintegritas, mempunyai tata kelola nan baik dan menerapkan manajemen akibat nan memadai dalam rangka perlindungan pengguna alias masyarakat.

Otoritas juga meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum, mendapatkan strategic penanammodal yang kredibel, dan upaya perbaikan keahlian serta pemenuhan terhadap ketentuan nan berlaku, termasuk juga berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud. 

Karena itu, OJK juga telah mengambil tindakan dengan memberikan hukuman administratif secara berjenjang terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha. 

“Namun demikian, hingga pemisah waktu nan telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak bisa memenuhi ketentuan dan menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga Investree dikenakan hukuman Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan nan berlaku,” kata OJK. 

Usai dicabut izin usahanya, OJK mewajibkan Investree nan bertempat tinggal di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, untuk mematuhi hal-hal berikut ini. 

1. Menghentikan seluruh aktivitas usahanya sebagai LPBBTI, selain untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya tanggungjawab perpajakan; 

2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi alias menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, selain lantaran dan untuk hal-hal nan berangkaian dengan pemenuhan tanggungjawab terhadap ketentuan perundang-undangan; 

Iklan

3. Menyelesaikan kewenangan tenaga kerja sesuai ketentuan di bagian ketenagakerjaan;

4. Menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan; 

5. Memberikan info secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya nan berkepentingan mengenai sistem penyelesaian kewenangan dan kewajiban;

6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari almanak sejak tanggal pencabutan izin upaya ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan norma Investree;

7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab nan bakal bekerja menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

8. Terkait dengan perihal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 alias nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

9. Melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Buntut Dugaan Fraud, OJK Periksa Langsung Investree, Siap Gandeng Aparat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis