TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencatat piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun lalu. Pada Agustus total pembiayaan di sistem paylater tembus Rp 7,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pada Juli kenaikannya 73,55 persen secara tahunan alias year on year (yoy). "Piutang pembiayaan BNPL per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.
Hal ini menunjukkan peningkatan penggunaan sistem paylater atau beli sekarang bayar kelak oleh masyarakat. Sementara itu Agusman menambahkan, tingkat akibat pembiayan Non Performing Financing (NPF) Gross adalah 2,52 persen. Pada Juli alias bulan sebelumnya, NPF Gross pada industri pay later sebesar 2,82 persen.
OJK tengah menyiapkan patokan mengenai BNPL. Prosesnya saat ini tetap dalam tahap kajian. Di antaranya mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan nan menyelenggarakan aktivitas BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan info pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan info pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
Iklan
Pembiayaan lewat Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending) alias pinjaman online juga meningkat dibanding Juli. Nilainya pada Agustus mencapai Rp 656,80 miliar. Pada Agustus 2024, OJK mencatat ada 19 penyelenggara Fintech P2P Lending nan mempunyai TWP90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi alias kelalaian penyelesaian tanggungjawab nan tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, alias parameter pinjaman bermasalah.
Terhadap para penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membikin action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. "OJK juga terus melalukan monitoringterhadap kualitas pendanaan dan bakal melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian hukuman administratif dalam perihal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," ujar Agusman.
Pilihan editor: Menkominfo Titipkan Target Kecepatan Internet 100 Mbps ke Pemerintahan Prabowo