OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun (PPDP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini telah melakukan transformasi dan reformasi baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bagian perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Ogi menjelaskan OJK telah mengambil langkah-langkah simultan dalam menghadapi isu-isu terkini sembari mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Salah satunya adalah menyelesaikan perusahaan bermasalah. OJK terus berkomunikasi dengan publik dan mengambil tindakan nan tegas, objektif, serta memberikan kepastian hukum, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen.

Dia mengungkapkan konsentrasi utama OJK dalam memperkuat dan mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun meliputi peningkatan permodalan dan pendalaman pasar. Selain itu, OJK juga berfokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun, serta penerapan praktik terbaik dan standar internasional.

Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK menyatakan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UU P2SK. Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun, dan merencanakan 10 POJK lagi untuk 2024, termasuk beberapa SEOJK untuk menjelaskan patokan teknis. 

Selanjutnya: "Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan publikasi POJK...."

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis