OJK Hentikan Aktivitas 2.500 Pinjol Ilegal dan Blokir Nomor Kontak Debt Collector

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Januari hingga 28 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK telah menghentikan 2.500 aktivitas pinjaman online alias pinjol ilegal. OJK juga mengusulkan pemblokiran 995 nomor kontak para penagih alias debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

“Kami sudah melakukan pemblokiran rekening, kontak telepon dan WA nyaris 1000 kami sudah tutup,” ujarnya dalam konvensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Jumat, 1 November 2024.

Satgas menurut dia menemukan nomor kontak debt collector mengenai pinjol terlarangan nan dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain nan bertentangan dengan ketentuan. Pemblokiran nomor kontak diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejak awal tahun, OJK telah menerima 13.860 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 13.020 pengaduan mengenai pinjol terlarangan dan 840 pengaduan mengenai investasi ilegal. Otoritas juga memblokir 242 penawaran investasi terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi nan berpotensi merugikan masyarakat.

Iklan

Sementara itu ada 228 rekening bank alias virtual account nan dilaporkan, mengenai dengan aktivitas finansial ilegal. OJK sudah melapor kepada perbankan untuk untuk melakukan pemblokiran. 

Sebagai upaya memberantas aktivitas terlarangan tersebut, dalam waktu dekat OJK bakal meluncurkan Anti Scam Center (ASC), sebagai platform terpusat untuk menangani kasus penipuan. Namun Friederica belum menyampaikan perincian waktu operasionalnya dimulai. “Satgas Pasti, secara intensif terus menyiapkan sistem dan prasarana nan bakal digunakan ASC,” ujarnya lagi. 

Peluncuran ASC bakal segera dilakukan agar upaya pemblokiran rekening pelaku penipuan dan identifikasi pelaku makin cepat. Diharapkan ada penindakan norma dan ada pengembalian biaya korban nan tersisa, dengan catatan korban melapor sigap ke platform.

Pilihan Editor: Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis