TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan patokan baru mengenai laporan berkala perusahaan biaya pensiun pemberi kerja (DPPK) dan perusahaan biaya pensiun lembaga finansial (DPLK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (POJK 21/2024).
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan publikasi POJK itu bermaksud untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan biaya pensiun.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan biaya pensiun serta memperkuat perlindungan kepentingan peserta melalui transparansi info nan lebih baik,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Januari 2025.
POJK 21/2024, tutur Ismail, mengatur tanggungjawab DPPK dan DPLK untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK. Adapun peraturan tersebut mulai bertindak pada 1 Juni 2025.
Ismail menerangkan, salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah jenis laporan berkala nan wajib disampaikan, seperti laporan finansial bulanan, laporan finansial tahunan, dan laporan lain mengenai laporan berkelanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
Selain itu, pokok-pokok pengaturan lainnya meliputi tanggungjawab biaya pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan. Kemudian pengaturan penyusunan laporan berkala bagi DPPK nan menyelenggarakan dua program pensiun dan penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK.
Juga ada pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK dan pengenaan hukuman administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan info laporan bulanan.