TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir sekitar 8.500 rekening bank nan terindikasi terlibat aktivitas pertaruhan daring alias judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, nomor tersebut meningkat dari laporan nan disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya, ialah kurang lebih 8 ribu rekening.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait pemberantasan gambling online juga dapat saya laporkan nan kita sama-sama tahu bahwa ini berakibat luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ucap Dian dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) nan digelar secara daring pada Selasa, 7 Januari 2025.
OJK, lanjut Dian, telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening nan mempunyai kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Tak hanya itu, dia menerangkan OJK telah mendiskusikan dan berganti info dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter nan dapat digunakan perbankan dalam upaya penemuan awal rekening terindikasi gambling online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter nan digunakan untuk menangkap transaksi nan mengenai dengan gambling online ini diharapkan ke depan tentu perbankan bakal lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” kata dia.
Ia mengatakan, OJK juga berupaya menguatkan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant, atau rekening bank nan dibiarkan tanpa transaksi dalam waktu lama, sebagaimana nan telah dilakukan selama ini.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian nan cukup luar biasa oleh bank dan sekarang nyaris seluruh bank saya kira sudah mempunyai disiplin nan sangat ketat mengenai dengan rekening dormant,” tutur dia.