TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) nan juga pendiri PT Waktunya Beli Saham menghentikan segala aktivitas dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin. OJK juga meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan nan telah dititipkan para investor.
“Sesuai dengan perjanjian antarpihak," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti OJK Hudiyanto kepada Tempo pada Minggu, 7 Juli 2024.
Ahmad Rafif Raya diduga melakukan praktik investasi terlarangan dan kandas mengelola biaya investasi sebesar Rp 71 miliar. Ahmad Rafif diindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti OJK telah memanggil Ahmad Rafif melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan penjelasan mengenai kasus nan membelitnya. Dalam pertemuan tersebut, Satgas Pasti meminta Ahmad Rafif untuk dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan norma atas praktik penawaran investasi terlarangan dan praktik penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat nan dilakukannya tanpa izin dari OJK.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan nan ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.
Iklan
Ahmad Rafif memang mempunyai izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kendati demikian, WMI dan WPPE mempunyai izin untuk mewakili kepentingan Perusahaan Efek nan melakukan aktivitas upaya sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun alias mengelola biaya masyarakat atas nama pribadi alias perorangan. Sehingga ini nan menyebabkan Ahmad Rafif Raya dipanggil oleh Satgas PASTI OJK lantaran melakukan pelanggaran kewenangan izin.
Terkait kasus praktik investasi terlarangan ini, OJK mengimbau kepada masyarakat nan mau melakukan investasi di pasar modal agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan selalu hindari penawaran investasi nan menjanjikan untung fantastis. Jika masyarakat mendapati praktik penawaran investasi terlarangan tersebut, masyarakat segera melaporkan kepada Satgas Pasti dengan menghubungi di nomor telepon 157 alias melalui pesan Whatsapp di 081157157157 dan email satgaspasti@ojk.go.id
Hingga buletin ini ditayangkan, Ahmad Rafif Raya belum bisa dikonfirmasi. Tempo berupaya menghubungi Ahmad Rafif melalui Media Linkedin namun belum berbalas. Tempo juga berupaya menghubungi Ahmad Rafif melalui sejumlah akun media sosial miliknya maupun Komunitas Waktunya Beli Saham namun akun tersebut telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pilihan Editor: Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan