TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan bahwa OJK tetap meminta PT Asuransi Jiwasraya untuk melunasi tanggung jawabnya. Dalam perihal ini untuk melakukan pengembalian biaya secara penuh kepada para pengguna nan menolak skema restrukturisasi Jiwasraya.
“Kami tindak lanjuti dengan meminta perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab kepada seluruh pemegang polis, termasuk nan menolak (restrukturisasi),” kata Iwan ketika dihubungi via pesan singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Iwan menyebutkan, OJK telah meminta Jiwasraya untuk memenuhi tanggungjawab terhadap semua polis, baik nan menerima maupun nan menolak restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan nan bertindak dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.
“OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana nan dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” ucap Iwan.
OJK, kata Iwan, terus memonitor perkembangan dari kasus Jiwasraya. OJK mau memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal. Terbaru, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024 kepada Jiwasraya imbas tidak juga melunasi kewajibannya terhadap nasabah.
Iklan
“Karena tidak dilakukan (pelunasan), maka kami mengenakan hukuman sesuai ketentuan yg berlaku. Terakhir sudah sampai hukuman PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha),” ujarnya.
Imbas dari hukuman PKU tersebut, Jiwasraya dilarang oleh OJK untuk melakukan aktivitas penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini upaya bagi perusahaan asuransi. Larangan tersebut terhitung sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya hukuman PKU untuk seluruh aktivitas upaya tersebut.
Pilihan Editor: Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran