OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas anggaran proyek pembangunan Gedung OJK di Ibu Kota Nusantara alias IKN, Kalimantan Timur. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, semula anggaran untuk instansi di IKN  tahun depan diusulkan Rp173,9 miliar.

"Jadinya, Rp13,4 miliar. Ada pengurangan Rp160,6 miliar," kata Mahendra saat rapat berbareng Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Sebelumnya, OJK menyepakati rencana pembangunan gedung instansi di IKN melalui penandatanganan perjanjian dengan Otorita IKN.  Rencana pembangunan ini merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, nan menyebut OJK berdomisili di ibu kota negara Indonesia. 

Mengutip siaran pers OJK, perjanjian OJK dan Otorita IKN merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara nan Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Adapun tanah nan disepakati berlokasi di sub wilayah perencanaan (SWP) I.A., wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan alias KIPP. 

Selain untuk instansi di ibu kota baru, OJK memangkas anggaran untuk instansi di Jakarta. Semula, kebutuhan anggaran untuk instansi OJK di Jakarta diusulkan sebesar Rp449,1 miliar. Namun, dikurangi Rp250 miliar, sehingga menjadi Rp199 miliar.

Pemangkasan serupa juga diberlakukan untuk instansi OJK di daerah-daerah. Menurut Mahendra, semula anggaran instansi OJK di wilayah diusulkan sebesar Rp420,9 miliar. Anggaran tersebut dipangkas Rp226,5 miliar menjadi Rp194,4 miliar.

Tak hanya untuk kantor, OJK memangkas anggaran untuk kebutuhan teknologi informasi. Mahendra berujar, anggaran untuk langganan dan lisensi IT semula diusulkan Rp423,9 miliar. Namun, dikurangi Rp109,6 miliar menjadi Rp314,3 miliar. Begitu pula dengan anggaran untuk prasarana tekknologi info nan semula diusulkan Rp470,7 miliar, tetapi dikurangi Rp231 miliar menjadi Rp239,7 miliar. Penyesuaian lainnya, OJK mengurangi anggaran alokasi pengadaan aset sebesar Rp373 miliar, dari Rp413,7 miliar menjadi Rp35,4 miliar. 

Pemangkasan-pemangkasan anggaran tersebut dilakukan OJK seiring penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Antara, Komisi XI DPR menyetujui pagu sugestif RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun alias lebih rendah dari usulan OJK, ialah Rp13,22 triliun. Meski demikian, anggaran OJK tahun depan tetap lebih tinggi daripada RKA OJK Tahun Anggaran 2024 nan ditetapkan senilai Rp8,03 triliun.

Pilihan Editor: Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis