OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menyatakan porsi pendanaan oleh perusahaan financial technology per to peer (P2P) lending untuk sektor produktif dan upaya mikro, mini dan menengah (UMKM) tetap sesuai target. Per Mei 2024, pendanaan dari fintech untuk UMKM mencapai 31,52 persen.

Pendanaan P2P lending adalah jasa jasa keuangan nan menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara online.

Komisioner OJK Agusman mengatakan sasaran fase pertama pendanaan dari fintech untuk sektor UMKM adalah 30 hingga 40 persen. "Jadi tetap sesuai dengan sasaran tersebut," kata Agusman saat konvensi pers nan disiarkan di kanal YouTube OJK, Senin, 8 Juli 2024.

OJK menargetkan pada 2028 pendanaan fintech P2P lending berada di kisaran 50-70 persen. "OJK merencanakan penyesuaian pemisah maksimum pembiayaan produktif dari Rp2 miliar saat ini menjadi Rp10 miliar. Subjek dari targetnya bakal terbit dan kami merencanakan adanya peningkatan," kata Agusman.

Menurut dia peningkatan pendanaan fintech untuk sektor UMKM bakal terus diupayakan. Salah satunya dengan menyusun relaksasi pemisah maksimum pembiayaan.

Iklan

Dia mengatakan perihal tersebut bakal diatur dalam peraturan OJK nan saat ini tetap dibahas. "Masih diproses dan menerima masukan dari masyarakat," katanya.

Ia menyebut selama ini pendanaan fintech P2P lending terpusat di Pulau Jawa. Pada 2025, dia mau pendanaan tersebut bisa lebih tersebar keluar Pulau Jawa. 

"Ini adalah sasaran ekspansi pengedaran penyaluran pembiayaan untuk mendorong sektor produktif UMKM, dan tetap skema pengedaran nan bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Pilihan Editor: Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

31 menit lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta kemarin.


Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol

3 jam lalu

 Rawpixel.com
Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol

Sebanyak 27 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian info pribadi untuk pinjol


Mengintip Gerai Cenderamata Candi Prambanan, Ada Karya Penyandang Autisme

5 jam lalu

Prajurit Bregada berjaga saat Nyepi di Candi Prambanan Yogyakarta Senin, 11 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mengintip Gerai Cenderamata Candi Prambanan, Ada Karya Penyandang Autisme

Beberapa jenis produk nan saat ini dijual di merchandise store Candi Prambanan meliputi kerajinan perak, kerajinan kulit, batik, dan makanan ringan.


Diduga Kelola Investasi Ilegal Rp 71 Miliar, Profil Ahmad Rafif Raya Sebut Pernah Magang di KPK

9 jam lalu

Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik. (ANTARAFOTO)
Diduga Kelola Investasi Ilegal Rp 71 Miliar, Profil Ahmad Rafif Raya Sebut Pernah Magang di KPK

Influencer Ahmad Rafif Raya menjadi buah bibir setelah diduga melancarkan tindakan investasi terlarangan sekaligus kandas mengelola biaya sebesar Rp 71 miliar.


Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK dan Perbankan bakal Blacklist Bandar

10 jam lalu

 Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK dan Perbankan bakal Blacklist Bandar

OJK melalui perbankan telah membekukan 6.056 rekening nan terlibat pertaruhan daring. Para bandar nan terdeteksi gambling online bakal di-blacklist sehingga tidak bisa lagi membikin rekening di bank


Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, nan Dianggap OJK Ilegal

1 hari lalu

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.
Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, nan Dianggap OJK Ilegal

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus PT Waktunya Beli Saham, nan tidak mempunyai izin upaya dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi


Zulhas bakal Fasilitasi Pertemuan UMKM dan Perbankan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berjamu ke Sentra Rendang Asese di Kota Padang pada Minggu 7 Juli 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Zulhas bakal Fasilitasi Pertemuan UMKM dan Perbankan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal mempertemukan para pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan perbankan.


Akun IG Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Akun IG Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

Influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya diduga mengelola biaya investasi terlarangan Rp 71 miliar. Begini kiprahnya hingga diperiksa OJK.


OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral nan Adil

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral nan Adil

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menyebut Indonesia terus menyerukan pentingnya membangun tatanan multilateral nan adil.


Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal optimalkan penemuan teknologi sektor finansial untuk dukung ekosistem industri inklusif.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis