TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II 2024. Dalam laporan tersebut OJK mencatat pertumbuhan aset dan biaya pihak ketiga alias DPK Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melambat pada periode tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memaparkan secara umum keahlian BPR dan BPR Syariah (BPRS) cukup baik. “Kendati pertumbuhan angsuran alias pembiayaan serta DPK relatif melambat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 18 November 2024.
Aset BPR pada Juni 2024 tumbuh 5,73 persen secara tahunan (yoy), melambat dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya sebesar 7,89 persen (yoy). “Perlambatan pertumbuhan aset tersebut sejalan dengan DPK nan juga tumbuh melambat dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya,” demikian tertulis dalam laporan surveilans tersebut.
DPK Bank Perkreditan Rakyat pada Juni 2024 tumbuh 6,68 persen (yoy) menjadi Rp139,341 triliun. Melambat dibandingkan Juni 2023 nan tercatat tumbuh 8,30 persen (yoy). Kinerja BPR, seperti tertulis dalam laporan, perlu diperhatikan. Seiring dengan penurunan untung dan efisiensi dibandingkan tahun sebelumnya, nan juga disertai adanya peningkatan akibat angsuran pada periode laporan.
Tingkat angsuran macet alias Non Performing Loan (NPL) BPR juga terus meningkat. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, hingga Agustus 2024 mencapai 11,67 persen, naik dibanding periode nan sama tahun lampau nan hanya 10,13 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan tren peningkatan NPL salah satunya disebabkan berakhirnya beberapa ketentuan relaksasi pandemi covid-19 pada Maret 2024. “Sehingga BPR wajib menyesuaikan kualitas angsuran sesuai dengan ketentuan nan bertindak saat ini,” kata dia dalam keterangan resmi.
OJK, kata Dian berupaya meningkatkan pengelolaan aset BPR dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Termasuk pertimbangan terhadap persoalan dan penyelesaian atas pemberian angsuran pasca pandemi covid-19 dengan menerbitkan POJK Nomor 1 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.
Selain itu, otoritas juga melakukan penyehatan dan peleburan BPR. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, jumlah bank ini pada Agustus 2024 tercatat 1.378 bank, sementara tahun sebelumnya sebanyak 1.412 bank.