TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut hingga saat ini, belum ada izin nan mengatur rincian pemutihan utang macet petani, nelayan, dan UMKM. Terkhusus soal kriteria nominal hingga jangka waktu pengajuan angsuran nan menjadi sasaran pemutihan utang itu sendiri tetap dirumuskan.
Padahal, menurut Mahendra, patokan utama nan menjadi rujukan izin tersebut nantinya, ialah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Pasar Modal (UU P2SK) sudah sejak dua tahun lampau diresmikan. Namun, patokan turunan soal pemutihan angsuran macet belum juga dibuat.
“Sejak dari UU (P2SK) itu sendiri sampai sekarang sudah nyaris 2 tahun diterbitkan, tetapi peraturan (turunan) mengenai perihal ini sedang dirumuskan,” kata Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK selama ini terlibat aktif untuk membahas dan merumuskan izin turunan tersebut. Dian juga menyebut, OJK dalam posisi mendukung penuh adanya rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan angsuran macet petani, nelayan, dan UMKM.
“OJK memandang perlu dijabarkan dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nan pada saat ini tetap dalam tahap penyusunan, ini tentu bakal semakin memperjelas rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan,” kata Dian dalam kesempatan nan sama.
Iklan
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak bertindak untuk semua petani, nelayan, dan pelaku upaya kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.
Hammam Izzudin ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh