OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru tentang produk perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meluncurkan tiga pedoman tersebut dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Penerbitan tersebut bermaksud mengembangkan produk perbankan syariah nan punya nilai tawar lain dari perbankan konvensional.

Tiga pedoman nan diterbitkan adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Dian menyampaikan langkah ini merupakan salah satu corak komitmen OJK menguatkan karakter perbankan syariah dengan strategi pengembangan karakter produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk nan telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi industri dan pemangku kepentingan mengenai dalam penyelenggaraan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian dalam keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Adapun, produk pembiayaan mudharabah didasarkan pada corak kerja sama dengan konsep bagi hasil. Dian menilai karakter pembiayaan ini dapat memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.

Sedangkan, produk SRIA dengan janji mudharabah muqayyadah merupakan skema investasi dengan akibat ditanggung oleh investor. Dian menyampaikan perihal ini adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan membedakan antara produk investasi dan produk simpanan pada perbankan syariah.

Iklan

Selanjutnya, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan produk berbasis wakaf duit temporer. CWLD melibatkan peran nazhir (pengelola kekayaan wakaf) wakaf duit dan bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf.

Berdasarkan info OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi nan terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan nan positif. Aset, Pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tetap melanjutkan catatan pertumbuhan dua digit. Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37 persen year on year (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. 

Sementara itu, pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun. OJK mengatakan ketahanan perbankan syariah tetap kuat, tercermin dari permodalan (CAR) nan berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini, menurut OJK, juga didukung oleh kualitas pembiayaan nan baik dan profitabilitas nan stabil. 

Pilihan editor: Ini Duduk Perkara Sritex sampai Dipailitkan hingga Prabowo Harus Cawe-cawe

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis