OJK Ungkap Ada Pengurangan 36 BPR dan BPRS karena Konsolidasi hingga November 2024

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan sejak 2023 hingga 4 November 2024 telah terjadi konsolidasi 53 Bank Perkeditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menjadi 17 BPR dan BPRS alias ada 36 nan berkurang lantaran konsolidasi. Selain itu, ada sejumlah BPR dan BPRS nan tetap dalam proses izin Kementerian Hukum untuk melakukan konsolidasi.

“Ada 13 BPR dan BPRS nan sudah disetujui untuk konsolidasi menjadi 5 BPR dan BPRS. Namun, tetap dalam proses di Kemenkumham,” kata Dian di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.

Selain itu, ada pula 75 BPR dan BPRS nan saat ini sedang memproses perizinan. Jika prosesnya lancar, 75 bank mini itu bakal berkurang menjadi 26 saja. Serangkaian konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta memperkuat keahlian pemenuhan modal inti minimum.

Sebelumnya, Dian pernah menegaskan bahwa mengatakan tetap ada sejumlah BPR dan BPRS nan belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ia menegaskan bahwa bank-bank mini tersebut perlu segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Desember 2024.

“OJK sudah memberikan waktu cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPR sejak tahun 2015,” kata Dian dalam konvensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.

Menurutnya, OJK bakal terus melakukan tindakan pengawasan nan diperlukan dalam rangka mendorong BPR dan BPRS untuk melakukan konsolidasi memperkuat kondisi permodalan. Dian menegaskan jika hingga 31 Desember 2024 bank-bank tersebut belum memenuhi ketentuan maka wajib melakukan penggabungan alias merger. Selain itu, bisa juga dengan sistem pengambilalihan.

“Atau mendapatkan penanammodal baru untuk memenuhi modal inti,” ujarnya.

Seperti beberapa kasus sebelumnya, jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka BPR dan BPRS bisa ditutup. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup 15 BPR dan BPRS. Total perizinan nan dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS.

Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa finansial nan mempunyai peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini mempunyai karakter unik seperti sebaran letak BPR dan BPRS nan sebagian besar berada di wilayah kabupaten alias kecamatan.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis