OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Dian Ediana Rae mengungkap sejumlah kebijakan strategis diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).

Dian berambisi POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapabilitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah. POJK itu sendiri mulai diundangkan sejak 30 April lalu. 

"OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Mei 2024.

Secara rinci, Dian menyebut setidaknya ada empat kebijakan strategis untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sebagai berikut:
1. Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui tindakan penawaran umum pengaruh melalui pasar modal;

2. Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk tanggungjawab konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah nan berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali nan sama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara sigap memperkuat permodalan, memastikan kecukupan prasarana teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen akibat dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah;

3. Efisiensi lembaga jasa finansial nan memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan tindakan penggabungan dengan BPR alias BPR Syariah; dan

4. Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan instansi untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.

Iklan

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa tanggungjawab konsolidasi bagi BPR alias BPR Syariah grup tersebut kudu diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini bertindak bagi BPR alias BPR Syariah non-pemerintah daerah. Di sisi lain penyelesaian wajib dilakukan paling lama tiga tahun sejak POJK ini bertindak bagi BPR alias BPR Syariah milik pemerintah daerah.

POJK ini, Dian menerangkan, berkedudukan dalam percepatan penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai petunjuk Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Dian, POJK 7/2024 ditujukan untuk  mendorong BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga finansial nan berintegritas, adaptif, dan berkekuatan saing. Selain itu, sambung Dian, BPR dan BPR Syariah ditargetkan bisa berkontribusi dalam menyediakan jasa finansial kepada masyarakat, terutama pelaku upaya mikro dan kecil. 

"Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan nan dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR alias BPR Syariah,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis