TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan pihaknya menunggu publikasi pemerintah mengenai pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelum itu, OJK berkomitmen terus memonitor tanggungan-tanggungan perusahaan tersebut.
“Mengingat ini Persero maka perlu PP mengenai pembubaran Jiwasraya. Ditindaklanjuti OJK jika PP pembubaran sudah diterbitkan,” kata dia pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ogi menerangkan, OJK saat ini terus memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian tanggungjawab pemegang polis sebaik mungkin. Hal itu, menurut Ogi, perlu dilaksanakan dengan Menyusun rencana tindakan mengenai beberapa persoalan nan belum diselesaikan.
Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis nan sudah setuju dengan keputusan restrukturisasi ke IFG Life sudah mencapai 99,7 persen. Dari jumlah tersebut biaya nan telah dialihkan ke IFG Life mencapai Rp 37,9 triliun.
“Jadi tinggal finalisasi tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” tuturnya.
Kepada pihak nan menolak restrukturisasi, Ogi menawarkan agar Jiwasraya memberikan beberapa opsi. Pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Kedua, tetap mengantisipasi proses penyelesaian tanggungjawab bagi pemegang polis nan tidak menyetujui restrukturisasi. Langkah itu, menurutnya, kudu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan aktivitas upaya (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Langkah itu dilakukan lantaran Jiwasraya dinilai melanggar sejumlah ketentuan perasuransian.
Iklan
“Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan aktivitas untuk seluruh lini upaya dan tetap memenuhi tanggungjawab nan telah ada,” kata Ogi.
Ogi menambahkan, pengenaan hukuman PKU menjadi rangkaian corak pengawasan nan dilakukan OJK nan bermaksud melindungi pemegang polis dan masyarakat. Selain hukuman PKU, Jiwasraya juga dikenakan hukuman administratif lantaran belum membayarkan tanggungjawab kepada pemegang polis.
Sebagai informasi, saat ini 70 orang perwakilan dari 0,3 persen pengguna Jiwasraya nan menolak restrukturisasi mengusulkan gugatan kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian biaya sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.
70 pengguna tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya nan tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada 0,3 persen pengguna alias 946 polis senilai Rp 196 miliar.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api