TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan tetap ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) nan belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ia menegaskan bahwa bank-bank mini tersebut perlu segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Desember 2024.
“OJK sudah memberikan waktu cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPR sejak tahun 2015,” kata Dian dalam konvensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.
Menurutnya, OJK bakal terus melakukan tindakan pengawasan nan diperlukan dalam rangka mendorong BPR dan BPRS untuk melakukan konsolidasi memperkuat kondisi permodalan. Dian menegaskan jika hingga 31 Desember 2024 bank-bank tersebut belum memenuhi ketentuan maka wajib melakukan penggabungan alias merger. Selain itu, bisa juga dengan sistem pengambilalihan.
“Atau mendapatkan penanammodal baru untuk memenuhi modal inti,” ujarnya.
Seperti beberapa kasus sebelumnya, jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka BPR dan BPRS bisa ditutup. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup 15 BPR dan BPRS. Total perizinan nan dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS
Pada kesempatan sebelumnya, Dian sempat memprediksi jumlah BPR nan tutup bisa mencapai 20 hingga akhir tahun ini. Namun, pejabat OJK itu mengatakan ada kemungkinan bank-bank tersebut tidak ditutup andaikan adanya penanammodal baru alias pemegang saham melakukan setor modal. Ia berambisi jumlah BPR nan tutup tahun ini kurang dari 20.
Iklan
“Mungkin ya, nomor 20 itu mungkin, lantaran memang tetap ada nan bermasalah,” kata Dian ketika ditanya tentang kemungkinan penutupan 20 BPR, saat ditemui usai aktivitas peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa finansial nan mempunyai peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini mempunyai karakter unik seperti sebaran letak BPR dan BPRS nan sebagian besar berada di wilayah kabupaten alias kecamatan.
Nabiila Azzahra berkontribusi pada penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang