Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera bakal memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja. Pengemudi berbasis aplikasi bakal menjadi sasaran pungutan ini. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi penolakan dari pekerja berbasis aplikasi soal pungutan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Lily meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyelesaikan izin ihwal perlindungan kepada para pekerja berbasis aplikasi ini. 

“Kami menolak potongan Tapera dan itu kudu segera diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi termasuk Taksol (taksi online), Ojol (ojek online) dan kurir nan sedang diselesaikan Kemnaker,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Senyampang itu, SPAI juga minta Permenaker itu disahkan sebelum masa tugas Menaker berhujung pada Oktober mendatang. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojol bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera. Indah menyebut hingga sekarang belum ada izin teknis nan mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, dia berencana bakal membahas patokan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Lily menyebut pungutan Tapera bakal semakin memberatkan pengemudi pikulan online lantaran penghasilan mereka telah banyak terpotong untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Parahnya, kata Lily, potongan BPJS itu semakin besar lantaran pengemudi berbasis aplikasi tak diakui sebagai pekerja. 

“Parahnya potongan itu membesar lantaran status kami sebagai mitra dan bukan dianggap pekerja, maka aplikator lepas tangan untuk bayar iurannya. Semua iuran kami nan membayar,” kata Lily. 

Tak hanya itu, Lily bercerita bayaran pengemudi berbasis aplikasi nan tak sampai UMP itu semakin terkuras lantaran dipotong aplikator sebesar 20 persen. Namun, tak jarang pihak aplikator juga memotong bayaran mereka hingga 30-70 persen namalain di luar ketentuan nan berlaku. 

“Pemerintah tak bersuara saja, tidak ada sanksi,” kata Lily. 

Selain menghapus potongan Tapera, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa memberi kepastian penghasilan untuk pengemudi berbasis aplikasi. Caranya, kata dia, dengan mengakui para pekerja ini agar bisa mendapat penghasilan sesuai UMP tiap bulan. 

“Mengakui kami sebagai pekerja tetap agar kami mendapatkan UMP setiap bulan dan hak-hak kami sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata dia. 

Beberapa organisasi dan serikat pekerja ojol juga menolak potongan Tapera ini. Mereka di antaranya Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI).

Iklan

Selanjutnya: Sikap Kementerian Ketenagakerajaan...

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis