Palembang – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita aset senilai Rp 13 miliar dari BC (33), tersangka kasus tambang batu bara terlarangan di Muara Enim. Aset nan disita termasuk rumah dan kendaraan mewah hasil tindak pidana pencucian duit (TPPU) dari upaya tambang terlarangan nan telah dijalankan selama lima tahun.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo menjelaskan bahwa BC menggunakan beragam metode untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya seperti memindahkan biaya melalui beberapa rekening bank dan perusahaan terafiliasi.
“Uang hasil kejahatan ini disembunyikan dengan sangat rapi, membuatnya susah dilacak,” ujarnya pada konvensi pers, Senin (21/10/2024).
Aset nan disita mulai dari rumah hingga mobil mewah, dianggap sebagai hasil pencucian uang. “Ini langkah krusial untuk membekukan aliran biaya kejahatan dan mengembalikannya ke negara,” tambah Kombes Bagus.
BC dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman balasan penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menambahkan bahwa tambang terlarangan nan dijalankan BC beraksi di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Potensi kerugian negara dari aktivitas ini mencapai Rp 556,8 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran PPATK dalam melacak aliran biaya hasil kejahatan ekonomi.
Post Views: 90