TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menilai pemotongan biaya untuk perumahan lewat Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera, semestinya tidak membebankan pengusaha. “Seyogianya iuran hanya melibatkan pekerja sebagai kesadaran untuk masuk dalam kepesertaan,” ujarnya di instansi BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, disebutkan potongan bagi pekerja untuk iuran perumahan sebesar 2,5 persen dari penghasilan dan pemberi kerja alias pengusaha sebesar 0,5 persen.
Yeka mengatakan potongan total 3 persen saat ini tetap disimulasikan, apakah bakal tetap melibatkan pengusaha. Menurut dia, pemerintah kudu mengecek kembali kondisi perusahaan. “Jika mengganggu cash flow, tentu tanggungjawab iuran kepada perusahaan tidak dipaksakan,” ujarnya.
Dengan demikian, Yeka membenarkan ada kemungkinan 3 persen iuran nantinya bakal dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Saat ini penerapan Tapera kudu terus disosialisasikan, jika konsepnya baik, dia percaya tidak bakal ada nan meragukan tanggungjawab pemotongan iuran.
Iklan
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo menyatakan penolakan terhadap tanggungjawab iuran Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pihaknya konsisten menolak tanggungjawab iuran bagi sektor swasta dan beberapa kali menyampaikan keberatan. “Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri nan memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.
Menurut dia, masalah perumahan bisa ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) alias akomodasi pembiayaan perumahan dan faedah lain nan diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pilihan editor: BP Tapera Bantah Dana Iuran Tapera untuk Biayai Proyek Pemerintah