Ombudsman: Potensi Kerugian Masyarakat Akibat Maladministrasi Kelapa Sawit Tembus Rp 524,71 M

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan potensi kerugian masyarakat dari kejuaraan maladministrasi sejak 2021 sampai sekarang senilai Rp 524,71 miliar. Hal ini khususnya pada sektor ekonomi I Ombudsman RI. "Jadi, potensi kerugian dari kejuaraan nan masuk, nan saya handle dari 2021 sampai 2024 sekitar 524,71 miliar kerugian material. Ini bukan immaterial, materialnya," kata dia di instansi Ombudsman RI pada Senin, 27 Mei 2024. Dari jumlah tersebut, total potensi kerugian nan diselamatkan Ombudsman sebesar Rp 322,59 miliar.

Yeka mengatakan, ada 239 laporan maladministrasi mengenai sawit nan masuk ke Ombudsman dari tahun 2018 sampai 2024. "Nah, jika dilihat dari substansi ataupun juga lembaganya, sebetulnya terdistribusi ke banyak substansi dan ke banyak lembaga," tutur dia. 

Berdasarkan substansinya, kejuaraan nan masuk ialah mengenai agraria 69 aduan, perkebunan, pertanian dan pangan 36 aduan, kepolisian 24 kejuaraan serta perizinan 23 aduan. Kemudian masing-masing 21 kejuaraan mengenai kehutanan dan ketenagakerjaan, 16 kejuaraan mengenai koperasi, upaya mini dan menengah. Sementara kejuaraan mengenai perdagangan, industri dan logistik mencapai 11 aduan, 10 kejuaraan lingkungan hidup serta 8 kejuaraan mengenai kejaksaan. 

Sedangkan jika diklasifikasikan menurut sisi lembaga nan diadukan, paling banyak adalah pemerintah kabupaten/kota. Jumlahnya 92 kejuaraan per April 2024. Menyusul Kementerian ATR/BPN, Polri, pemerintah provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan kejaksaan. Lalu, ada PT Perkebunan Nusantara, Kementerian ESDM, BPJS Ketenagakerjaan hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Iklan

"Jadi, begitu luasnya dimensi persoalan sawit ini, nan akhirnya kami coba (selesaikan). Bagi Ombudsman, kejuaraan ini kudu diperkecil. Karena jika tidak dicegah, maka kelak bisa saja bakal tambah banyak kejuaraan ini," kata Yeka. 

Ruang lingkup persoalan nan dilaporkan kepada Ombudsman RI ada empat. Keempatnya adalah perihal lahan, izin usaha, tata niaga hingga tata kelola sawit itu sendiri. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis