TEMPO.CO, Jakarta - Pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 nan direvisi dari PP nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berdasarkan PP baru tersebut, pemerintah menambah pasal 83A nan mengatur tentang penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK). Melalui pasal tersebut, pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Berdasarkan patokan tersebut, ormas keagamaan dapat mengelola izin upaya pertambangan (IUP) secara langsung.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1).
Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pada Pasal 83 (3) mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Masih berasas Pasal 83 (4) PP 25/2024."Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali."
Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A nan mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan upaya milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti nan diwajibkan dalam undang-undang sebelumnya.
Ormas keagamaan nan diatur dalam pasal tersebut, ialah nan menjalankan aktivitas ekonomi dan bermaksud memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk personil maupun masyarakat/umat.
Ormas Keagamaan
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan nan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan menguraikan makna dari ormas keagamaan. Berdasarkan Pasal 1 Permenag tersebut dalam kemenag.go.id, ormas adalah organisasi nan didirikan masyarakat secara sukarela berasas kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berperan-serta dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara khusus, ormas keagamaan adalah ormas nan mempunyai kekhususan dan bergerak di bagian keagamaan. Pengesahan badan norma ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian norma dan kewenangan asasi manusia. Penyelenggaraan setiap urusan ormas keagamaan kudu mendapatkan pertimbangan dari kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama.
Permohonan pertimbangan mengenai urusan ormas keagamaan secara tertulis diajukan kepada menteri melalui Direktur Jenderal alias Kepala Pusat sesuai kewenangan dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi akta pendirian ormas keagamaan dari notaris nan memuat anggaran dasar;
- Surat keterangan domisili ormas keagamaan;
- Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas keagamaan;
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan alias tidak dalam perkara pengadilan nan ditandatangani ketua ormas keagamaan; dan
- Surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 nan ditandatangani ketua ormas keagamaan.
Dikutip uin-malang.ac.id, ormas keagamaan lahir dari dorongan membujuk semua orang melakukan baik dan mencegah perihal tidak baik sesuai agama. Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan ormas keagamaan sebagai mitra membangun umat dan menegakkan persatuan. Paslnya, pembangunan negara memerlukan kontribusi ormas keagamaan nan sinergis dan mutualistik.
Ormas keagamaan mempunyai kemandirian nan dimaknai dalam konteks hubungan negara dan masyarakat saling memerlukan berasas pendekatan pelayanan. Dengan demikian, Kemenag dan ormas keagamaan selalu berangkaian dengan misi pelayanan umat.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Lampu Hijau Jokowi untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tanpa Lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba