Ormas Persatuan Islam Terima Tawaran Kelola Tambang dari Pemerintah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 17:49 WIB

Ormas Persatuan Islam bakal mengikuti jejak PBNU dan Muhammadiyah menerima izin tambang dari pemerintah. Ilustrasi. Ormas Persatuan Islam bakal mengikuti jejak PBNU dan Muhammadiyah menerima izin tambang dari pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin menyatakan organisasinya bakal menerima izin upaya pertambangan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan PP Persis sudah melakukan kajian.

"Iya, betul (akan menerima)," kata Jeje kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeje menjelaskan PP Persis sudah melakukan kajian sejak dua bulan lampau soal pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.

Ia mengungkapkan Rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah PP Persis nan digelar pada 2-3 Juli 2024 sudah memberi rekomendasi untuk menerima tawaran upaya tambang ini.

Jeje mengatakan tim dari Persis sedang mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur nan dibutuhkan. Mereka bakal mengagendakan audiensi dengan pemerintah.

"Untuk memastikan apa saja nan kudu dipenuhi sebagai syarat pengajuan, dan area mana saja nan tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut," kata dia.

Jeje beranggapan pemberian izin tambang merupakan kebijakan positif nan disediakan oleh pemerintah. Maka, sudah sewajarnya mendapat sambutan positif pula.

Ia menilai kebijakan ini sebagai kesempatan sekaligus tantangan bagi ormas untuk memberdayakan SDM pengusaha nan mempunyai skill dan keahlian upaya pertambangan.

"Untuk memberi contoh gimana mengelola sumber daya alam secara betul sesuai regulasi, sekaligus untuk menguji komitmen para pengusaha membawa misi kepercayaan dalam upaya pertambangan," ucapnya.

Sebelumnya, PBNU dan Muhammadiyah telah memutuskan menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. Sementara PGI dan KWI telah bersikap menolak pemberian izin tambang tersebut.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat patokan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional