Ormas Persis Dukung Pemberian Izin Tambang, Siapkan Badan Usaha

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 12:50 WIB

Waketum Persis Atip Latipulhayat izin tambang bagi organisasi keagamaan krusial dilakukan lantaran selama ini hanya didapat oleh golongan upaya semata. Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Atip Latipulhayat mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan memberikan izin tambang bagi organisasi keagamaan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Atip Latipulhayat mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan memberikan izin tambang bagi organisasi keagamaan.

Atip menilai pengelolaan tambang selama ini melangkah tak setara lantaran hanya golongan upaya saja nan dapat izin upaya pertambangan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan di sisi lain ada golongan entitas masyarakat nan jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam makna luas. Berkontribusi dalam perihal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya," kata Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).

Atip memastikan Persis bakal mengusulkan izin pengelolaan tambang ke pemerintah jika pelbagai persiapan internal sudah matang.

Persis telah menyusun langkah taktis. Seperti membentuk badan upaya hingga mengidentifikasi para calon mitra sebagai operator pengelola tambang nan didapat.

"Kami mempersiapkan badan upaya seperti nan disyaratkan, sudah jalan itu. Dan kita lakukan pendekatan dan identifikasi dengan calon mitra kita nan berpengalaman," ujarnya.

Atip menyadari Persis belum berilmu dalam mengelola tambang. Namun, dia memastikan Persis bakal belajar dengan sigap agar memahami tentang seluk beluk persoalan hingga operasional tambang.

Ia juga mengungkapkan Persis bakal selektif dalam memilih operator lapangan pengelolaan tambang. Atip mau operator tersebut kudu sesuai dengan amanah nan diberikan.

"Bahwa ormas enggak berilmu itu, yes, kita sadar. Makanya di aturannya itu kan dibentuk badan usaha. Dan Ormas kudu jadi pengendali," katanya.

"Jadi ada sebuah amanah dan tanggung jawab nan besar kepada ormas islam. Jangan sampai mitra dari ormas itu memanfaatkan. Sehingga ormas hanya dijadikan bemper. Makanya ormas kudu antisipasi," tambahnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti Persis, NU, Muhammadiyah dan lainnya untuk mengelola tambang. Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa nan tetap mengkaji hingga menolak.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional